Market Watch

05 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 06 Jul 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Hutama Prayoga

Nilai Transaksi Repo SBSN Interdealer Seret, Ini Langkah yang Diambil BEI

Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas

Nilai transaksi Repo SBSN interdealer tercatat masih minim di bawah Rp1 triliun. Menghadapi tantangan ini, BEI langsung mengambil langkah strategis meluncurkan

Logo IDX di Main Hall Bursa Efek Indonesia (Foto: Kabarbursa.com)
Logo IDX di Main Hall Bursa Efek Indonesia (Foto: Kabarbursa.com)

Daftar Isi

  1. 01 Likuiditas Pasar Sekunder Likuid

KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo dengan Underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mulai hari ini, Senin, 6 Juli 2026. K

Kehadiran fitur tersebut merupakan kolaborasi BEI bersama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik.

Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas.

Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer belum mencapai Rp1 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan total transaksi Repo SUN interdealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BEI menghadirkan fitur Repo SBSN melalui SPPA yang diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.

Melalui pengembangan fitur ini, pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai Underlying. Fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah, maupun pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.

Kehadiran fitur Repo SBSN ini semakin melengkapi pengembangan SPPA. Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025 dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sejak April 2026.

Inovasi ini turut memperluas cakupan instrumen yang dapat ditransaksikan melalui SPPA sebagai platform transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta instrumen Pasar Uang.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa peluncuran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.

Likuiditas Pasar Sekunder Likuid

Ia menilai kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. 

"Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien” ujar Iding dalam keterangannya.

Melalui SPPA, transaksi Repo dengan Underlying SBSN antar Lembaga Keuangan Konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Dasar pelaksanaan mekanisme tersebut juga telah ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)  melalui Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 terkait ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.

Ketentuan ini juga telah disosialisasikan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI, serta DSNMUI melalui seminar “Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN”.

Aktivitas transaksi Repo yang semakin tinggi akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan atas instrumen yang menjadi Underlying.

Dengan meningkatnya aktivitas transaksi Repo SBSN, diharapkan dapat mendorong instrumen SBSN menjadi lebih aktif diperdagangkan, sehingga likuiditas pasar sekundernya terus meningkat.

Iding menambahkan bahwa BEI akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar dalam mengembangkan SPPA sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional.

Menurutnya, Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar.

"Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” tutur Iding.

Fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN juga memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi. 
Dukungan teknologi dan infrastruktur yang terintegrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BEI berkomitmen untuk menjadikan SPPA sebagai platform utama perdagangan elektronik untuk instrumen EBUS dan Pasar Uang di Indonesia.  Kehadiran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN diharapkan menjadi salah satu katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat ekosistem pasar keuangan nasional melalui transaksi yang semakin transparan, efisien, dan berdaya saing. (*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait