Logo
>

OIKN Janji Gusur Tanah Menjamin: Adat dan Kelompok Rentan!

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OIKN Janji Gusur Tanah Menjamin: Adat dan Kelompok Rentan!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa tidak akan ada penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur.

    "Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak akan ada penggusuran semena-mena," ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

    Alimuddin menjelaskan bahwa meskipun pembangunan terus berlanjut, hak-hak masyarakat adat akan tetap terlindungi. "Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," katanya.

    Selain itu, Alimuddin juga menyatakan bahwa masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendukung sepenuhnya pembangunan IKN. "Tidak ada, sudah gugur surat itu jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada, kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN," ujarnya.

    Pengadaan tanah di IKN, OIKN mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah sambil menghormati hak atas tanah masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada. "Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam pengadaan tanah. Ini masih ada sosialisasi yang mendalam by name by address kita lakukan," tambah Alimuddin.

    OIKN juga menegaskan komitmennya dalam menghormati hak-hak masyarakat di sekitar IKN. "Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," ungkapnya.

    Dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, disebutkan bahwa penyediaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara didasarkan pada prinsip pengelolaan lahan milik negara secara optimal dan penghormatan hak atas tanah.

    Seluruh proses pengadaan tanah harus memperhitungkan prinsip kehati-hatian dan pemberian ganti rugi yang adil dengan bentuk yang disepakati melalui musyawarah, serta kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur.

    Transparansi informasi juga menjadi prinsip utama dalam proses pengadaan tanah, dengan memperhatikan perlindungan kelompok rentan terutama anak-anak, kaum perempuan, dan penyandang disabilitas.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.