KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan dan menangani masalah-masalah di sektor perbankan nasional melalui Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan POJK 5/2024 bertujuan untuk menyelaraskan dan memperbarui ketentuan-ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penerbitan POJK 5/2024 mengatur empat topik utama, termasuk pembaruan mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam menetapkan bank sistemik,” kata Rae, Senin, 22 April 2024.
Rae menambahkan bahwa dua topik utama dalam POJK 5/2024 adalah tentang penentuan status dan tindakan pengawasan bank, serta rencana aksi pemulihan atau recovery plan.
“Topik terakhir adalah tentang pendirian Bank Perantara untuk mendukung resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sehingga permasalahan bank dapat dihindari, terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rae menjelaskan bahwa POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan memperkuat kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.
“Ketentuan ini sangat penting dalam mengantisipasi gangguan yang mungkin terjadi akibat situasi geopolitik global yang bergejolak, yang dapat memengaruhi perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan untuk mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
POJK 5/2024 diharapkan menjadi dasar yang kokoh bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis bank, baik konvensional maupun syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
 
      