KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan dan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal periode Februari sampai dengan Maret 2024.
Satgas PASTI mencatat rinciannya yaitu, sebanyak 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah laman website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
"Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan yang diterima, Kamis, 18 April 2024.
Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri atas satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
"Sementara selanjutnya, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin," ungkap keterangan tertulis tersebut.
Lebih lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024.
Rinciannya adalah 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Oleh karenanya, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.