Logo
>

OJK Cabut Izin Satu Perusahaan Sekuritas, Siapa Itu ?

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Cabut Izin Satu Perusahaan Sekuritas, Siapa Itu ?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum di sektor pasar modal.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan bahwa tindakan tersebut melibatkan sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin, dan pembekuan izin usaha untuk pelaku di industri pasar modal.

    Pada bulan November 2023, OJK telah memberlakukan sanksi administratif berupa denda kepada satu Bank Kustodian dan lima pihak lainnya.

    Selain itu, satu perusahaan efek, PT Corpus Sekuritas Indonesia, juga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

    Sejauh tahun 2023, OJK telah menerapkan sanksi administratif terkait pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak. Sanksi tersebut meliputi denda sejumlah Rp 65.708.000.000, sebagaimana diungkapkan Inarno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (6/12).

    OJK telah melakukan 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

    Selain itu, sanksi administratif berupa denda senilai Rp 15.746.880.000 dikenakan kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Ada juga 5 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan.

    Adapun beberapa kebijakan yang tengah disiapkan oleh OJK mencakup langkah-langkah untuk memenuhi komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai respons terhadap kesepakatan anggota G-20 tahun 2008.

    Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam penerapan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.

    OJK saat ini sedang melakukan tahap finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal. Selain itu, penyempurnaan ketentuan terkait pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka juga dalam proses finalisasi.

    Hal ini dilakukan untuk memberikan solusi regulasi terhadap permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat keterbukaan informasi, dan meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

    OJK juga tengah menyelesaikan penyusunan ketentuan terkait pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit di pasar modal.

    Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI, serta untuk memastikan kesetaraan dalam pengomunikasian hal audit utama pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi