Market Watch

09 Jul 2026

MMIX 785 +23,62%
JAST 94 +22,08%
ARTO 1.200 +18,23%
SOCI 354 +15,69%
NTBK 90 +15,38%
NSSS 710 +14,52%
AHAP 103 +13,19%
DEWA 332 +11,41%
RAJA 4.350 +10,97%
SOSS 1.105 +9,95%
TFCO 735 +9,70%
LMAX 102 +9,68%
PGLI 210 +9,38%
VKTR 545 +9,00%
ALII 745 +8,76%
YPAS 655 +8,26%
JARR 1.920 +7,87%
BMSR 304 +7,80%
YELO 74 +7,25%
ASMI 15 +7,14%
PJHB 166 +7,10%
BWPT 78 +6,85%
BRPT 1.600 +6,67%
NICK 1.040 +6,67%
MMIX 785 +23,62%
JAST 94 +22,08%
ARTO 1.200 +18,23%
SOCI 354 +15,69%
NTBK 90 +15,38%
NSSS 710 +14,52%
AHAP 103 +13,19%
DEWA 332 +11,41%
RAJA 4.350 +10,97%
SOSS 1.105 +9,95%
TFCO 735 +9,70%
LMAX 102 +9,68%
PGLI 210 +9,38%
VKTR 545 +9,00%
ALII 745 +8,76%
YPAS 655 +8,26%
JARR 1.920 +7,87%
BMSR 304 +7,80%
YELO 74 +7,25%
ASMI 15 +7,14%
PJHB 166 +7,10%
BWPT 78 +6,85%
BRPT 1.600 +6,67%
NICK 1.040 +6,67%
Market Hari Ini 11 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

OJK Pelototi Fintech dan Kripto Lewat POJK Nomor 3/2024

OJK Pelototi Fintech dan Kripto Lewat POJK Nomor 3/2024
OJK Pelototi Fintech dan Kripto Lewat POJK Nomor 3/2024

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem keuangan yang mengadopsi inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.

POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

Aman menjelaskan bahwa POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK baru ini, terdapat penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, fasilitas yang diberikan OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan ini mencakup beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, serta penetapan hasil dan kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

POJK 3/2024 juga bertujuan memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, mendukung integritas pasar, dan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Selain itu, POJK tersebut mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen, sebagaimana tercermin dalam penerbitan POJK 3/2024 ini," ungkap Aman.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait