Market Watch

08 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 08 Jul 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Syahrianto

OJK Pelototi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan Digital, ini Langkahnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya kepastian hukum dan daya saing industri keuangan di tengah pesatnya model bisnis digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak aktif memastikan ekosistem jasa keuangan nasional tetap kompetitif, sehat, dan berintegritas di tengah serbuan inovasi teknologi finansial digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak aktif mengawal arah gerak ekosistem industri keuangan nasional agar tetap kompetitif dan bebas dari praktik monopoli tidak sehat di tengah masifnya transformasi digital. (Foto: Dok. Kabarbursa.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak aktif mengawal arah gerak ekosistem industri keuangan nasional agar tetap kompetitif dan bebas dari praktik monopoli tidak sehat di tengah masifnya transformasi digital. (Foto: Dok. Kabarbursa.com

Daftar Isi

  1. 01 Mengurai Jejak Monopoli di Ruang Digital
  2. 02 Babak Baru Pengawasan Kripto Pasca-UU P2SK

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak aktif mengawal arah gerak ekosistem industri keuangan nasional agar tetap kompetitif dan bebas dari praktik monopoli tidak sehat di tengah masifnya transformasi digital. 

Guna membentengi daya saing industri, otoritas keuangan tersebut resmi membangun kesepakatan penegakan hukum dan sinkronisasi kebijakan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah taktis ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Jakarta. 

Kolaborasi ini membidik pengawasan ketat terhadap model-model bisnis baru yang kian kompleks, mulai dari layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), sistem pembayaran, hingga transaksi aset kripto.

OJK memandang, laju digitalisasi sektor keuangan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi membuka lebar keran inklusi, namun di sisi lain berpotensi memicu persaingan usaha yang asimetris jika tidak diimbangi dengan kepatuhan tata kelola yang ketat.

"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat," kata Friderica dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Friderica, kondisi likuiditas dan permodalan sektor jasa keuangan dalam negeri saat ini sebenarnya berada dalam posisi yang sangat kuat dan tangguh menghadapi gejolak global. Namun, kekuatan fungsi intermediasi tersebut wajib diikat dengan regulasi yang menjamin iklim usaha yang setara bagi seluruh pelaku industri, baik pemain konvensional maupun pelaku industri digital.

Melalui payung hukum baru ini, OJK dan KPPU akan menjalankan pertukaran data secara bilateral, menyinkronkan kebijakan regulasi pasar, hingga berkolaborasi dalam penegakan hukum penanganan perkara jasa keuangan. Sinkronisasi ini dirancang agar tidak ada tumpang tindih aturan yang justru dapat menghambat gairah investasi di pasar modal maupun perbankan nasional.

"Kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," pungkas Friderica.

Mengurai Jejak Monopoli di Ruang Digital

Langkah proaktif OJK menggandeng KPPU ini dilatari oleh rentetan indikasi persaingan usaha tidak sehat yang membayangi industri teknologi finansial (fintech) dalam beberapa tahun terakhir. 

Salah satu rekam jejak yang paling menonjol adalah ketika KPPU meningkatkan status perkara ke tahap Penyelidikan terhadap 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending resmi yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).  

​Perkara hukum ini membidik dugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga) dan Pasal 11 (Kartel) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus ini bermula dari regulasi internal AFPI yang secara sepihak menyepakati batas atas suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari total pinjaman, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari. KPPU menilai, tindakan penyeragaman tarif kelompok oleh asosiasi ini mematikan ruang kompetisi harga antar-platform dan merugikan jutaan konsumen peminjam ritel secara langsung.

​Selain polemik bunga pinjaman, dinamika pasar digital domestik juga diguncang oleh dugaan praktik tying agreement (perjanjian tertutup) serta pembatasan pasar secara diskriminatif berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999. KPPU melakukan penyelidikan mendalam terhadap beberapa platform lokapasar (e-commerce) raksasa, salah satunya PT Shopee International Indonesia.

​Fokus pemeriksaan tertuju pada kebijakan sistem algoritma dan antarmuka (user interface) aplikasi yang secara otomatis mengarahkan dan memprioritaskan opsi layanan logistik kurir tertentu milik kelompok usahanya sendiri, yaitu Shopee Express (SPX), serta membatasi pilihan gerbang pembayaran (payment gateway) terafiliasi. Praktik tertutup ini secara langsung mendepak dan mempersempit ruang gerak puluhan perusahaan penyedia jasa keuangan mandiri serta logistik independen untuk memperebutkan kue pasar secara adil.

Babak Baru Pengawasan Kripto Pasca-UU P2SK

Urgensi sinkronisasi regulasi antara OJK dan KPPU kian mendesak menyusul rampungnya masa transisi besar tata kelola keuangan digital nasional. 

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), otoritas pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk transaksi aset kripto, telah bermigrasi secara penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke bawah payung yurisdiksi OJK.  

Dengan beralihnya tongkat komando tersebut, OJK memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan pasar aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terbebas dari risiko manipulasi pasar oleh segelintir pelaku usaha bermodal raksasa. 

Integrasi pengawasan bersama KPPU diproyeksikan mampu mencegah terbentuknya struktur pasar oligopoli pada platform bursa kripto maupun penyedia dompet digital (e-wallet), sehingga hak proteksi konsumen serta stabilitas sistem keuangan tetap terjaga secara beriringan.(*)

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
Syahrianto
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait