KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak aktif mengawal arah gerak ekosistem industri keuangan nasional agar tetap kompetitif dan bebas dari praktik monopoli tidak sehat di tengah masifnya transformasi digital.
Guna membentengi daya saing industri, otoritas keuangan tersebut resmi membangun kesepakatan penegakan hukum dan sinkronisasi kebijakan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Langkah taktis ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Jakarta.
Kolaborasi ini membidik pengawasan ketat terhadap model-model bisnis baru yang kian kompleks, mulai dari layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), sistem pembayaran, hingga transaksi aset kripto.
OJK memandang, laju digitalisasi sektor keuangan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi membuka lebar keran inklusi, namun di sisi lain berpotensi memicu persaingan usaha yang asimetris jika tidak diimbangi dengan kepatuhan tata kelola yang ketat.
"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat," kata Friderica dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Friderica, kondisi likuiditas dan permodalan sektor jasa keuangan dalam negeri saat ini sebenarnya berada dalam posisi yang sangat kuat dan tangguh menghadapi gejolak global. Namun, kekuatan fungsi intermediasi tersebut wajib diikat dengan regulasi yang menjamin iklim usaha yang setara bagi seluruh pelaku industri, baik pemain konvensional maupun pelaku industri digital.
Melalui payung hukum baru ini, OJK dan KPPU akan menjalankan pertukaran data secara bilateral, menyinkronkan kebijakan regulasi pasar, hingga berkolaborasi dalam penegakan hukum penanganan perkara jasa keuangan. Sinkronisasi ini dirancang agar tidak ada tumpang tindih aturan yang justru dapat menghambat gairah investasi di pasar modal maupun perbankan nasional.
"Kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," pungkas Friderica.
Mengurai Jejak Monopoli di Ruang Digital
Langkah proaktif OJK menggandeng KPPU ini dilatari oleh rentetan indikasi persaingan usaha tidak sehat yang membayangi industri teknologi finansial (fintech) dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu rekam jejak yang paling menonjol adalah ketika KPPU meningkatkan status perkara ke tahap Penyelidikan terhadap 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending resmi yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Perkara hukum ini membidik dugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga) dan Pasal 11 (Kartel) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus ini bermula dari regulasi internal AFPI yang secara sepihak menyepakati batas atas suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari total pinjaman, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari. KPPU menilai, tindakan penyeragaman tarif kelompok oleh asosiasi ini mematikan ruang kompetisi harga antar-platform dan merugikan jutaan konsumen peminjam ritel secara langsung.
Selain polemik bunga pinjaman, dinamika pasar digital domestik juga diguncang oleh dugaan praktik tying agreement (perjanjian tertutup) serta pembatasan pasar secara diskriminatif berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999. KPPU melakukan penyelidikan mendalam terhadap beberapa platform lokapasar (e-commerce) raksasa, salah satunya PT Shopee International Indonesia.
Fokus pemeriksaan tertuju pada kebijakan sistem algoritma dan antarmuka (user interface) aplikasi yang secara otomatis mengarahkan dan memprioritaskan opsi layanan logistik kurir tertentu milik kelompok usahanya sendiri, yaitu Shopee Express (SPX), serta membatasi pilihan gerbang pembayaran (payment gateway) terafiliasi. Praktik tertutup ini secara langsung mendepak dan mempersempit ruang gerak puluhan perusahaan penyedia jasa keuangan mandiri serta logistik independen untuk memperebutkan kue pasar secara adil.
Babak Baru Pengawasan Kripto Pasca-UU P2SK
Urgensi sinkronisasi regulasi antara OJK dan KPPU kian mendesak menyusul rampungnya masa transisi besar tata kelola keuangan digital nasional.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), otoritas pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk transaksi aset kripto, telah bermigrasi secara penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke bawah payung yurisdiksi OJK.
Dengan beralihnya tongkat komando tersebut, OJK memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan pasar aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terbebas dari risiko manipulasi pasar oleh segelintir pelaku usaha bermodal raksasa.
Integrasi pengawasan bersama KPPU diproyeksikan mampu mencegah terbentuknya struktur pasar oligopoli pada platform bursa kripto maupun penyedia dompet digital (e-wallet), sehingga hak proteksi konsumen serta stabilitas sistem keuangan tetap terjaga secara beriringan.(*)