KABARBURSA.COM - Industri menyambut baik regulasi baru mengenai aset kripto yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menganggapnya sebagai langkah positif dalam membentuk landasan bagi perkembangan kripto di sektor keuangan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudhono Rawis langkah tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia.
Regulasi ini dipandang sebagai tindakan proaktif dalam mempersiapkan program pengawasan kripto yang dijadwalkan akan dilakukan pada Januari 2025, saat proses transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah selesai sepenuhnya.
OJK bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk membentuk tim transisi yang bertanggung jawab atas peralihan pengawasan aset keuangan digital.
Dalam kerangka ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.
Yudho berharap POJK 3/2024 akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan perlindungan bagi konsumen. Regulasi ini diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto secara bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.
Regulasi ini juga menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif dengan manajemen risiko yang baik.
Menurut Yudho, Regulatory Sandbox memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur.
Uji coba ini juga membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional. Diharapkan, Regulatory Sandbox OJK dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak.