Logo
>

Pelaporan SPT 2023 Meningkat 7,7 Persen dari SPT 2022

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Pelaporan SPT 2023 Meningkat 7,7 Persen dari SPT 2022

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mencatat peningkatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Hingga Kamis (21/3) malam, tercatat 9.601.041 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi telah masuk ke data Ditjen Pajak, meningkat sebesar 7,7 persen atau 686.980 SPT dibandingkan dengan jumlah pada periode yang sama tahun 2023, yang berjumlah 8.914.061 SPT.

    "Meningkatnya jumlah pelaporan SPT merupakan hal yang positif, dan kami dari Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah melaporkan pendapatan mereka yang tidak terkena pajak," kata Sri Mulyani  Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

    Ia menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Artinya, wajib pajak masih memiliki waktu sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.

    Sri Mulyani juga menyatakan bahwa sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, termasuk penyampaian SPT yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara.

    Selain itu, Kementerian Keuangan telah meminta kepada semua kantor pajak pusat dan kantor wilayah (kanwil) pajak untuk membuka operasional demi memberikan layanan yang lebih baik.

    "Biasanya, menjelang akhir bulan, kita melakukan lembur dan pembukaan layanan. Kami mengingatkan, menyampaikan, dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar," ujar Sri Mulyani.

    Ia menambahkan bahwa untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dalam pelaporan pajak, Kementerian Keuangan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pajak.

    Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak merupakan dana rakyat yang harus dikelola dengan baik dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.