KABARBURSA.COM - Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mencatat peningkatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hingga Kamis (21/3) malam, tercatat 9.601.041 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi telah masuk ke data Ditjen Pajak, meningkat sebesar 7,7 persen atau 686.980 SPT dibandingkan dengan jumlah pada periode yang sama tahun 2023, yang berjumlah 8.914.061 SPT.
"Meningkatnya jumlah pelaporan SPT merupakan hal yang positif, dan kami dari Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah melaporkan pendapatan mereka yang tidak terkena pajak," kata Sri Mulyani Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Artinya, wajib pajak masih memiliki waktu sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, termasuk penyampaian SPT yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara.
Selain itu, Kementerian Keuangan telah meminta kepada semua kantor pajak pusat dan kantor wilayah (kanwil) pajak untuk membuka operasional demi memberikan layanan yang lebih baik.
"Biasanya, menjelang akhir bulan, kita melakukan lembur dan pembukaan layanan. Kami mengingatkan, menyampaikan, dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar," ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dalam pelaporan pajak, Kementerian Keuangan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pajak.
Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak merupakan dana rakyat yang harus dikelola dengan baik dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.