Logo
>

Pemerintah Diminta Komunikasikan Penghapusan Kelas BPJS

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Pemerintah Diminta Komunikasikan Penghapusan Kelas BPJS

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah diimbau untuk melakukan pendekatan ke publik terkait penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan yang diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan sosialisasi atau komunikasi kebijakan kepada publik terkait KRIS ini.

    "Namanya kebijakan harus ada sosialisasi atau komunikasi kebijakan. Bentuk komunikasi dan strategi bisa beragam. Secara keilmuan semua kebijakan harus ditransfer," ujarnya kepada Kabar Bursa, Selasa, 14 Mei 2024.

    Namun di satu sisi, Riko khawatir jika terlalu digembor-gemborkan, banyak yang mengira jika peraturan ini sudah diterapkan. Padahal perubahan baru berlaku pada 2025 mendatang.

    Riko menilai pemerintah juga berhati-hati dalam menyikapi hal ini karena ia melihat masih banyak rumah sakit di daerah yang butuh pembangunan infrastruktur sesuai dengan KRIS.

    "Ada banyak daerah belum tentu mampu menyiapkan kamar rawat inap standar seperti yang di maunya Perpres (Peraturan Presiden). Tapi tentu mereka bekerja keras untuk menyiapkan itu karena kesehatan adalah hak konstitusional," katanya.

    Terkait pro dan kontra, Riko yakin setiap kebijakan yang dibuat pasti menimbulkan pro dan kontra. Akan tetapi, lanjut dia, pemerintah harus menemukan cara untuk membimbing masyarakat yang dinilai masih kontra.

    "Hanya gini, dalam proses kebijakan, yang dilakukan adalah sejauh mana orang yang berdampak terhadap kebijakan itu, kemudian dilakukan treatment. Pemerintah pasti memberikan treatment-treatment lain bagi mereka atau kelompok yang tidak bisa mengakses," jelas dia.

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

    Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025. Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.

    Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

    Di sisi lain, terdapat 12 syarat fasilitas untuk kelas rawat inap standar yang akan diterapkan di KRIS.

    Pada Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau hanya di sebagian fasilitas.

    Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar

    1. Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

    2. Ventilasi udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam

    3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

    4. Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur

    5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur

    6. Suhu ruangan: Dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius

    7. Pembagian ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)

    8. Kepadatan ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

    9. Tirai/partisi: Dibenamkan atau menggantung dari plafon

    10. Kamar mandi: Di dalam ruang rawat inap

    11. Standar aksesibilitas: Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

    12. Outlet oksigen: Tersedia.

    Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya

    Sebelumnya, fasilitas bervariasi di setiap kelas BPJS Kesehatan:

    Kelas 1

    • Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.
    • Bisa memilih dokter spesialis.
    • Fasilitas TV, lemari es, dan AC.

    Kelas 2

    • Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
    • Bisa memilih dokter spesialis.
    • Fasilitas tambahan AC dan TV.

    Kelas 3

    • Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
    • Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).

    Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya

    • Kelas 1: Rp150.000
    • Kelas 2: Rp100.000
    • Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)

    Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS

    Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.