KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mempercepat reformasi integritas pasar modal.
Langkah itu mencakup reformasi struktural pasar modal melalui demutualisasi bursa, peningkatan likuiditas dengan menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen sesuai standar global, serta pengetatan aturan transparansi beneficial ownership dan kejelasan afiliasi pemegang saham.
Hal tersebut diarahkan untuk menciptakan pasar modal yang lebih transparan, likuid, dan berintegritas, serta sejajar dengan bursa modern internasional.
“Pesan Bapak Presiden untuk pasar modal, pesan beliau saya kutip, ‘Kepada para investor domestik, mitra internasional, dan seluruh rakyat Indonesia, fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan tangguh. Pemerintah berdiri teguh di belakang pasar keuangan kita dan kami berkomitmen pada iklim investasi yang transparan, adil, dan berkelas dunia, " ujar Airlangga dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan pemerintah secara tegas tidak mentoleransi praktik spekulatif dan manipulatif yang merusak pasar modal.
Praktik manipulasi harga saham tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak kredibilitas Indonesia dan dapat menghambat arus investasi, termasuk Penanaman Modal Asing (FDI) yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan melakukan penegakan aturan secara tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan bursa, POJK, maupun peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dengan dukungan penuh Pemerintah agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.
Ke depan, Pemerintah juga memastikan stabilitas dan keberlanjutan pasar modal tetap berjalan. Dikatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Keuangan serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk memastikan kegiatan operasional bursa tetap berjalan normal selama masa kepemimpinan transisi, tanpa kekosongan kepemimpinan maupun pengawasan.
Seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan dipastikan berjalan tanpa gangguan, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance dan praktik terbaik internasional. (*)