Logo
>

Pemerintah Punya Formula Baru Soal PPh 21

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah Punya Formula Baru Soal PPh 21

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah bersiap untuk menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada awal tahun 2024. Ini merupakan cara baru perhitungan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21.

    "Insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers daring akhir pekan lalu.

    Suryo memastikan bahwa dengan format perhitungan TER, akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21. Metode penghitungan pajak karyawan akan menjadi lebih sederhana dan mudah.

    "Jadi mulai tahun depan insya Allah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu," ucap Suryo.

    Metode TER

    Sebagai informasi, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

    Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35 persen.

    Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5 persen, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15 persen, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25 persen, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30 persen, dan di atas Rp 5 miliar 35 persen.

    Mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

    Tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi