KABARBUSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan kebijakan yang telah diterapkan sejak 11 Agustus 2025 menjadi salah satu upaya BEI dalam memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.
"Seiring dengan pelaksanaannya, BEI secara aktif melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari LP Saham maupun calon LP Saham," ujar dia dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.
Sejalan dengan hasil evaluasi, lanjut Kautsar, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel.
Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham.
"Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free floatnya," ungkapnya.
Adapun hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) AB yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang. (*)