Logo
>

POJK 4/2024 Terbit: Bakal Atur Aktivitas Menjaminkan Saham

Ditulis oleh Syahrianto
POJK 4/2024 Terbit: Bakal Atur Aktivitas Menjaminkan Saham

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan ini berisi mengatur mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan hingga laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

    POJK 4/2024, yang secara resmi diundangkan sejak 28 Februari 2024, mengatur tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

    Peraturan tersebut baru akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024. Ini juga secara otomatis menggugurkan keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

    Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham.

    Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    "Itu mengatur tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis, 4 April 2024.

    Pada gilirannya, cakupan pengaturan dan jenis transaksi lain yang dilakukan pemegang saham perusahaan terbuka dapat terjangkau oleh POJK ini. Salah satunya soal aktivitas menjaminkan saham.

    "Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain," tulisnya lagi.

    Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.