KABARBURSA.COM - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menyediakan penitipan kendaraan motor maupun mobil bagi warga yang akan mudik pada musim Lebaran 2024.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan layanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mudik. Kendaraan bakal dijaga 24 jam penuh.
Syahduddi mengatakan, pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK hingga KTP.
"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun, masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan nya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memproses nya," ujar Syahduddi dikutip Senin, 8 April 2024.
Selain di Polres Jakbar, lanjut Syahduddi, pemudik juga dapat menitipkan kendaraannya di polsek-polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.
"Silakan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telpon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur," tutur Syahduddi.
Adapun masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa menghubungi melalui nomor di bawah ini:
Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
Polsek Metro Tamansari 081318888202
Polsek Palmerah 08159217487
Polsek Grogol Petamburan 081383476646
Polsek Kalideres 089507470311
Polsek Kembangan 0812895045776
Polsek Kebon Jeruk 0215483479
Polsek Cengkareng 082114329177
Polsek Tambora 081717178687