Logo
>

Revisi Aturan PLTS Atap Jaga Tarif Listrik Terjangkau

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Revisi Aturan PLTS Atap Jaga Tarif Listrik Terjangkau

Poin Penting :

    KABARBURSA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi persetujuan Presiden Joko Widodo terkait revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

    Menurut Sofyano, revisi tersebut mengembalikan kedaulatan energi, terutama dalam hal tarif ketenagalistrikan di Indonesia.

    Menurut Sofyano, pengendalian tarif listrik oleh negara menjadi lebih mudah setelah dihapusnya pasal terkait jual-beli kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi milik negara.

    Hal ini dianggapnya sebagai tindakan positif dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat.

    Sofyano menyatakan bahwa negara tidak akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal akibat campur tangan swasta atau pengusaha PLTS Atap.

    Revisi tersebut, menurutnya, memperkuat kedudukan negara dalam menentukan tarif listrik yang terjangkau untuk masyarakat.

    Dalam konteks ini, Sofyano juga menyatakan pentingnya kewaspadaan terhadap konsep "power wheeling" yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

    Menurutnya, penerapan skema ini dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah, terutama terkait penetapan tarif listrik yang harus tetap terjangkau.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.