Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, memastikan adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.
Laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani, yang juga Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Dengan adanya laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri, kata Erdi, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik, dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," kata Erdi.
Di lain tempat, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya pada Senin (12/2).
Alasannya melaporkan karena adanya ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.
"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana, dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.