KABARBURSA.COM – Perusahaan bidang jasa kontraktor pertambangan dan logistik batubara, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) melakukan ekspansi dengan mendirikan anak usaha baru bernama PT Sentra Terra Indonesia (STI).
Entitas baru tersebut dibentuk untuk menggarap sektor real estat, konstruksi, penyediaan makanan dan minuman, serta aktivitas penunjang lainnya, sebagai bagian dari pengembangan usaha di luar bisnis utama perseroan.
Pendirian STI dilakukan pada 23 Januari 2026 bersama PT Trasindo Murni Perkasa (TMP). Pembentukan anak usaha tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 18 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0006175.AH.01.01.TAHUN 2026 pada 23 Januari 2026.
Dalam keterbukaan informasi manajemen Samindo Resources menyampaikan bahwa STI akan menjadi kendaraan strategis perseroan dalam mengembangkan lini usaha non-batubara yang diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru secara berkelanjutan.
Corporate Secretary PT Samindo Resources Tbk (MYOH), Ahmad-Zaki Natsir, menyatakan bahwa pendirian anak usaha tersebut akan memperkuat struktur bisnis perseroan. “Pendirian STI akan memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis Perseroan, khususnya dalam diversifikasi usaha di bidang properti dan penunjang lainnya,” ujar Ahmad Zaki, Senin, 26 Januari 2026.
PT Sentra Terra Indonesia didirikan dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp270.000.000.000 atau Rp270 miliar. Dalam struktur kepemilikan tersebut, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) menguasai 2.697.300 saham atau setara 99,9 persen dengan nilai nominal Rp269.730.000.000 atau Rp269,73 miliar. Sementara PT Trasindo Murni Perkasa memiliki 2.700 saham atau setara 0,1 persen dengan nilai nominal Rp270.000.000 atau Rp270 juta.
Manajemen menyampaikan bahwa laporan keuangan STI akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan PT Samindo Resources Tbk (MYOH), sehingga kinerja anak usaha tersebut akan tercermin langsung dalam laporan keuangan perseroan.
Dari sisi regulasi, pendirian STI merupakan Transaksi Afiliasi. Namun, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban pengumuman dan persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b, karena merupakan penyertaan modal kepada perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perusahaan terbuka.
Selain itu, transaksi penyertaan modal tersebut tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilainya tidak melebihi 20 persen dari total ekuitas perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Melalui pendirian PT Sentra Terra Indonesia, Samindo Resources (MYOH) menegaskan arah pengembangan bisnisnya menuju struktur usaha yang lebih terdiversifikasi, dengan harapan mampu meningkatkan nilai tambah dan ketahanan usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Menilik data perdagangannya, saham MYOH saat ini berada di 1.430 per lembarnya. Namun, semala 3 bulan terakhir saham ini mengalami tren bearish dari 1.670.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.