KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari penyedia indeks global (global index provider) yang harus ditindaklanjuti, meski berbagai reformasi pasar modal telah dijalankan sepanjang tahun ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan berbagai kebijakan yang sebelumnya dijanjikan kepada investor global telah direalisasikan. Namun, sejumlah penyedia indeks internasional masih memberikan perhatian terhadap konsistensi implementasi reformasi yang dilakukan Indonesia.
Menurut Irvan, BEI kini terus membuka komunikasi dengan berbagai penyedia indeks global, termasuk S&P Dow Jones Indices (S&P DJI), MSCI, dan FTSE Russell, untuk memahami lebih jauh aspek yang masih menjadi perhatian mereka.
"Memang mungkin masih ada catatan-catatan yang perlu kami tindak lanjuti. Dari diskusi itu ada beberapa catatan yang sedang kami bahas internal, jadi belum bisa kami sampaikan karena masih terlalu prematur," kata Irvan di Press Room BEI, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam watchlist evaluasi klasifikasi pasar 2027 yang membuka kemungkinan penerapan special measures hingga potensi penurunan status dari emerging market menjadi frontier market apabila berbagai isu yang menjadi perhatian belum terselesaikan.
Irvan menjelaskan, sebelum pengumuman S&P tersebut, BEI sebenarnya telah menjalankan sejumlah agenda reformasi yang menjadi perhatian investor global.
Reformasi itu meliputi penyajian data investor yang lebih rinci berdasarkan jenis investornya (granularity), keterbukaan data pemegang saham di atas 1 persen, penerapan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen dengan masa transisi tiga tahun, hingga penerapan daftar High Shareholder Concentration (HSC) untuk mengidentifikasi saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi.
Selain itu, BEI juga terus menyempurnakan metodologi HSC serta memperkuat pengawasan transaksi pasar melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Meski demikian, menurut Irvan, global index provider tidak hanya melihat kebijakan yang telah diterbitkan, tetapi juga bagaimana implementasinya dijalankan secara konsisten dalam jangka panjang.
"Komentarnya dari beberapa global index provider adalah konsistensi pelaksanaan, implementasinya seperti apa," ujarnya.
Untuk menjawab berbagai perhatian tersebut, BEI saat ini juga menggelar survei kepada pelaku pasar, khususnya investor institusi domestik maupun asing. Survei dilakukan melalui Anggota Bursa untuk menghimpun masukan mengenai langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan maupun kebijakan lanjutan yang masih dibutuhkan pasar.
Irvan mengatakan hasil survei tersebut nantinya akan dibahas bersama OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) sebelum diputuskan menjadi kebijakan baru.
"Nanti dari hasil survei itu akan direviu bersama OJK dan SRO. Dari situ baru kita tentukan langkah apa lagi yang bisa kita lakukan," katanya.
Selain mendengar masukan investor, BEI juga telah menghubungi S&P untuk meminta waktu berdiskusi secara langsung. Langkah tersebut dilakukan agar bursa memperoleh penjelasan yang lebih rinci mengenai aspek-aspek yang masih menjadi perhatian dalam proses evaluasi Indonesia.
"Sejauh ini kami sudah kontak, cuma masih menunggu jawaban dari S&P untuk jadwal diskusinya," ujar Irvan.
Ia menegaskan seluruh upaya tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus mempertahankan kepercayaan investor global.
Menurut Irvan, BEI tetap optimistis pasar modal Indonesia mampu mempertahankan status sebagai emerging market karena memiliki fundamental yang kuat, baik dari sisi jumlah perusahaan tercatat maupun kapitalisasi pasar.
"Kami sangat komit untuk do our best menjaga market integrity. Kami berupaya menunjukkan bursa kita ini memang bursa yang berkualitas dan berharap likuiditas pasar bisa kembali meningkat," kata Irvan.
Pasar Modal RI Masuk Daftar Pemantauan Evaluasi
Berdasarkan dokumen S&P Dow Jones Indices Country Classification 2026/2027 Watchlist yang dirilis pada 7 Juli 2026, Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar pemantauan untuk evaluasi klasifikasi pasar pada 2027.
Selain Indonesia, Turki juga masuk ke dalam watchlist karena berpotensi mengalami perubahan status dari emerging market menjadi special measures atau frontier market. Sementara itu, Nigeria dipantau untuk kemungkinan naik kelas dari standalone market menjadi frontier market.
S&P DJI menjelaskan, watchlist merupakan daftar pemantauan terhadap negara-negara yang dinilai mengalami perkembangan material sehingga berpotensi mengalami perubahan klasifikasi pasar.
Masuknya Indonesia ke dalam watchlist S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) untuk evaluasi klasifikasi pasar modal 2027 bukan menjadi peringatan pertama dari penyedia indeks global. Beberapa bulan sebelumnya, MSCI lebih dulu menyoroti persoalan transparansi dan keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Sorotan terhadap Indonesia bahkan sempat memengaruhi sentimen investor asing. Financial Times melaporkan bahwa setelah MSCI menyampaikan perhatian terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia pada Januari 2026, pasar saham domestik mengalami arus keluar dana asing atau capital outflow.
Dalam periode yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat terkoreksi sekitar 31 persen sepanjang tahun berjalan sehingga menjadi salah satu pasar saham dengan kinerja terlemah secara global.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perhatian dari penyedia indeks global tidak hanya dipandang sebagai evaluasi administratif, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor institusi dalam menentukan alokasi investasi.
Bos BEI Cermati dan Buka Komunikasi dengan S&P DJI
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mencermati pengumuman tersebut dan akan segera berkomunikasi dengan S&P DJI untuk memahami lebih dalam berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi.
“BEI telah mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices mengenai penempatan Pasar Modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi tahun 2027, yang membuka kemungkinan reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Jeffrey, komunikasi dengan penyedia indeks global tersebut menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dasar penilaian yang digunakan dalam evaluasi pasar modal Indonesia.
“BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices terkait untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut,” ujarnya.
BEI juga memastikan tidak akan berjalan sendiri. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal, bursa akan terus melakukan berbagai langkah untuk menjawab perhatian yang disampaikan S&P DJI.(*)