Logo
>

Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Awal Juni 2024

Ditulis oleh Syahrianto
Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Awal Juni 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan mulai 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Sekretaris Perusahaan Taspen Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji ketiga belas akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

    “Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, Kamis, 23 Mei 2024.

    Yoka mengatakan bahwa besaran gaji ketiga belas untuk tahun ini telah ditetapkan oleh pemerintah yakni berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

    Terdapat perbedaan penerima pensiun yang berasal dari pejabat negara, yakni gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sedangkan bagi pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.

    Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Dalam kesempatan itu, Yoka juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati atas informasi dan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

    Dengan begitu, salah satu komponen yang terdapat pada gaji ke-13 tahun 2024 adalah pokok gaji pensiunan. Pokok gaji pensiunan juga telah diumumkan oleh pemerintah mengalami kenaikan 12 persen.

    Berikut perkiraan besaran pensiun pokok PNS yang naik 12 persen dibanding besaran dalam aturan sebelumnya:

    Gaji Pokok Pensiun PNS

    PNS golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.256.688

    PNS Golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.208.800

    PNS Golongan III antara Rp1.748.096 - Rp4.029.536

    PNS Golongan IV antara Rp1.748.096 - Rp4.957.008

    Untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda:

    Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072

    Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.311.072 - Rp1.540.224

    Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.311.072 - Rp1.934.240

    Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.311.072 - Rp2.379.440

    Bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:

    Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.167.076

    Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.076.080

    Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp2.000.432 - Rp3.867.696

    Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.364.768 - Rp4.752.832

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.