KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat ekosistem aset kripto dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE tersebut dengan Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
SE itu merupakan kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan terbitnya SE ini adalah salah satu upaya pihaknya dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan.
"Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini," ujarnya dikutip Selasa 9 April 2024.
Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menjelaskan, SE 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 lahir sebagai penegasan kepada pelaku usaha aset kripto terkait ekosistem yang ada saat ini.
Lebih lanjut menurut dia, Bappebti sebagai badan pengawas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto, memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perdagangan berjangka yang sehat dan transparan.
"SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka," jelas Aldison.