KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkap jumlah peserta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam regulatory sandbox pada Maret 2024.
"52 pelaku inovasi sektor jasa keuangan, turun jumlahnya dari sebelumnya sebanyak 108 penyelenggara pada Agustus 2023," kata Hasan dalam Media Briefing di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia merinci 52 penyelenggara dalam sandbox tersebut meliputi agregator sebanyak 36 penyelenggara, financing engine sebanyak tujuh penyelenggara, funding engine dua penyelenggara, wealth tech dua penyelenggara, financial planner empat penyelenggara.
Hasan menjelaskan bahwa 52 pelaku usaha yang masih bertahan dalam sandbox dinyatakan belum lulus, sedangkan yang lainnya telah dinyatakan lulus.
Adapun untuk meraih kelulusan tersebut, pelaku usaha perlu memerhatikan tiga klasifikasi OJK sebagai berikut, pertama pelaku ITSK yang lulus diberi rekomendasi untuk mengurus izin ke OJK, kedua direkomendasikan tanpa kewajiban perizinan, dan ketiga tidak direkomendasikan.
Pelaku ITSK yang mendapat rekomendasi dan izin dari OJK, terang Hasan, meliputi cluster innovative credit scoring. Sebanyak 10 dari 17 pelaku tersebut, mendapat surat rekomendasi dari OJK.
"Lulus tetapi tidak harus mendaftar perizinan itu memiliki catatan yakni produk inovasi para inovator teknologi itu telah memperoleh izin dari lembaga atau kementerian lain," ucapnya.
Yang terakhir ialah OJK menolak ITSK dengan alasan inovasi kurang kuat, keberlanjutan bisnis kurang memadai, adanya kemiripan dengan inovasi ITSK lainnya.
"Sehingga bisa mengganggu pangsa pasar lembaga jasa keuangan yang ada," pungkasnya. (Ari/Dev)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.