KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur perjalanan atau mobilitas masyarakat selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, meskipun kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat.
"Untuk saat ini, semuanya masih bersifat imbauan. Belum ada protokol yang bersifat wajib bagi para pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam Konferensi Pers Persiapan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin.
Adita menyatakan bahwa terkait ketentuan atau persyaratan perjalanan terkait COVID-19, Kemenhub merujuk pada kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19. Saat ini, belum ada instruksi atau arahan yang spesifik untuk pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kementerian Kesehatan mencatat bahwa kasus harian COVID-19 di Indonesia meningkat sebanyak 35-40 kasus per 6 Desember 2023. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 60-131 orang. Tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0.06 persen, dan angka kematian berkisar antara 0-3 kasus per hari.
Peningkatan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5, yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, terdeteksi subvarian EG2 dan EG5. Meskipun ada peningkatan kasus, angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan puncak pandemi yang mencapai 50.000-400.000 kasus per minggu.
Di DKI Jakarta, tercatat 80 kasus positif COVID-19 dalam rentang waktu 27 November hingga 3 Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 90 persen bergejala ringan, sementara 10 persen sisanya bergejala sedang dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, mengimbau masyarakat untuk kembali disiplin menggunakan masker menyusul temuan kasus pneumonia di DKI Jakarta. Kemenkes juga menyampaikan delapan rekomendasi dari WHO untuk mencegah penularan Mycoplasma Pneumoniae.
- Rekomendasi vaksin untuk melawan influenza, COVID-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan.
- Menjaga jarak dengan orang yang sakit.
- Tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian saat sakit atau melakukan isolasi mandiri.
- Menjalani tes dan perawatan medis sesuai kebutuhan.
- Menggunakan masker dengan benar.
- Memastikan ventilasi yang baik.
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan dengan sabun antiseptik dan air mengalir.
- Segera menuju fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika mengalami tanda-tanda atau gejala pneumonia, seperti batuk atau kesulitan bernapas yang disertai demam.