Market Watch

05 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 27 May 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Tidak Kunjung Impor Gula, Tiga Importir Ditegur Kemendag

Tidak Kunjung Impor Gula, Tiga Importir Ditegur Kemendag
Tidak Kunjung Impor Gula, Tiga Importir Ditegur Kemendag

KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan surat teguran kepada tiga importir gula. Surat teguran diberikan karena importir-importir tersebut telah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) gula, namun hingga akhir April 2024, mereka belum merealisasikan kuota impor yang telah disetujui.

“Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada tiga importir pemilik Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah Untuk Diolah Menjadi Gula Kristal Putih, yang sampai dengan akhir April 2024 masih belum merealisasikan impornya sama sekali,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, dalam rapat koordinasi inflasi yang dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Senin, 27 Mei 2024

Adapun ketiga perusahaan atau importir yang mendapat surat teguran adalah PT Sukses Mantap Sejahtera melalui Surat Nomor HM.0203/92/DAGLU/SD/04/2024 tanggal 30 April 2024, PT Gunung Madu Plantations melalui Surat Nomor HM.0203/93/DAGLU/SD/04/2024 tanggal 30 April 2024, dan PT Pemukasakti Manis Indah melalui Surat Nomor HM.0203/94/DAGLU/SD/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Surat teguran tersebut diberikan dengan tujuan mempercepat realisasi impor gula konsumsi.

Kemendag bersama Badan Pangan Nasional mendorong importir-importir untuk segera merealisasikan importasi mereka demi memenuhi kebutuhan nasional.

Bambang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat neraca komoditas, pemerintah telah menetapkan kuota impor gula konsumsi tahun ini sebesar 708.609 ton. Kemendag telah menerbitkan 11 Persetujuan Impor (PI) gula konsumsi sebesar 529.550 ton GKP (gula kristal putih), atau setara dengan 74,74 persen dari alokasi kebutuhan impor.

“Produksi dalam negeri mencapai 2.384.560 ton, sedangkan kebutuhan konsumsi per bulan sekitar 244.448 ton,” terangnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa dengan impor gula yang masuk dan dimulainya musim giling tebu, ia yakin kebutuhan gula akan terpenuhi hingga bulan Juli dan Agustus 2024. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan harga gula di pasaran.

“Dengan realisasi impor gula konsumsi sebesar 380.280 GKP, diprediksi kebutuhan gula konsumsi akan mencukupi di dalam negeri pada bulan Juni sampai Juli 2024. Pasalnya, saat ini masuk musim giling dan harga di pasaran akan mengalami koreksi turun,” jelasnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait