KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perbankkan nasional mampu menghadapi penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan pelemahan rupiah dengan sejumlah indikator.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, posisi devisa neto (PDN), rasio kecukupan modal (CAR), dan dana pihak ketiga (DPK), menjadi tiga ukuran utama dalam konteks ini.
"Berdasarkan hasil uji ketahanan (stress test) yang dilakukan OJK, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Hal ini dapat dibuktikan mengingat PDN perbankan Indonesia masih jauh di bawah threshold dan secara umum dalam posisi PDN “long”. Ini berarti aset valas lebih besar dari kewajiban valas.
Adapun OJK melakukan uji ketahanan secara rutin terhadap perbankan dengan menggunakan beberapa variabel skenario makroekonomi dan mempertimbangkan faktor risiko utama yaitu risiko kredit dan risiko pasar.
Lebih lanjut Dian menerangkan bahwa bantalan permodalan perbankan yang cukup besar atau CAR yang tinggi, diyakini mampu menyerap fluktuasi nilai tukar rupiah maupun suku bunga yang masih tertahan relatif tinggi.
"Sementara itu, Porsi DPK dalam bentuk valuta asing saat ini sekitar 15 persen dari total DPK Perbankan. Sampai akhir Maret 2024, DPK valas masih tumbuh cukup baik secara tahunan (yoy) maupun dibandingkan dengan awal tahun 2024 (ytd)," paparnya.
Di samping itu, Dian menuturkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini juga dapat memberikan efek positif terhadap ekspor komoditas dan turunannya yang diharapkan dapat mengimbangi penarikan dana non-residen dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam proses produksinya.
"OJK senantiasa melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa berbagai risiko akibat pelemahan nilai tukar maupun suku bunga yang relatif tinggi terhadap masing-masing bank termitigasi dengan baik," jelas Dian.
"Koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus dilakukan disertai komitmen untuk terus mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna serta tepat waktu," pungkasnya.