KABARBURSA.COM - Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan tiga strategi untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertama, OJK akan terus memantau perkembangan risiko pasar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi terhadap ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk memperhatikan kondisi sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK akan terus melakukan pengawasan optimal untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar dan suku bunga terhadap setiap LJK dapat ditangani dengan baik.
Kedua, OJK yang telah mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dampak pandemi COVID-19, yang diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi setiap sektor jasa keuangan, mengingat industri jasa keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.
Seiring aktivitas ekonomi yang membaik pascapandemi, kebutuhan akan kebijakan restrukturisasi kredit semakin menurun, sehingga OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi scarring effect pandemi.
Hal ini termasuk kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan COVID-19 untuk industri perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bank nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan, lanjut Mahendra, OJK menerbitkan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum.
OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pelaporan Kepemilikan Saham atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Pelaporan Aktivitas Pemberian Jaminan atas Saham Perusahaan Terbuka.
Terakhir, OJK telah merancang rencana strategis untuk memperkuat industri pembiayaan agar lebih sehat, kuat, bermoral, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
OJK telah memulai proses registrasi untuk bisnis-bisnis inovatif yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, OJK juga sedang mengembangkan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor keuangan, termasuk Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK).