Logo
>

Tokocrypto Apresiasi Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Tokocrypto Apresiasi Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyambut positif aturan POJK 3/2024 yang dikeluarkan oleh OJK. Menurutnya, regulasi ini menunjukkan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan pengawasan kripto yang akan dimulai pada Januari 2025 setelah masa transisi dari Bappebti selesai.

    Saat ini, OJK sedang bekerja sama dengan instansi lain seperti Bappebti dan Bank Indonesia untuk membentuk tim transisi.

    Meskipun POJK ini belum mendetail tentang aset kripto, namun langkah ini disambut baik sebagai dasar bagi pengelolaan kripto di sektor keuangan. Yudhono menekankan bahwa hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong inovasi teknologi keuangan di Indonesia.

    Yudhono berharap POJK 3/2024 memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku industri aset kripto serta konsumen. Dia juga berharap regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

    Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif. Ini bertujuan untuk memastikan inovasi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan perlindungan konsumen.

    Regulatory Sandbox menawarkan ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan produk baru di bidang aset kripto dengan aman. Ini juga memfasilitasi pengujian teknologi baru dalam industri kripto.

    Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain di Indonesia, seperti emas dan komoditas. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional diharapkan meningkatkan keamanan transaksi aset kripto.

    Diharapkan Regulatory Sandbox OJK menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.