Logo
>

Tokped Pamer Kantongi Lisensi Loka Pasar dari Kemendag

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Tokped Pamer Kantongi Lisensi Loka Pasar dari Kemendag

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) dan pengamat ekonomi digital, mengungkapkan pandangannya terkait tren masa depan di mana aplikasi akan menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hibrida, seperti yang dilakukan oleh Tokopedia dan TikTok.

    Menurut Huda, suatu saat nanti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur yang bersifat hibrida. Oleh karena itu, rencana TikTok untuk mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasikan layanannya ke dalam aplikasi TikTok tidak mengejutkannya.

    Huda juga menjelaskan bahwa Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar, yang merupakan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

    Lebih lanjut, Huda memperkirakan bahwa di masa depan akan banyak kejadian serupa yang dilakukan oleh aplikasi media sosial lainnya. Oleh karena itu, dia menekankan perlunya peraturan yang memberikan ruang gerak yang cukup dalam menghadapi tren ini.

    Heru Sutadi, Executive Director dari Indonesia ICT Institute, menambahkan bahwa banyak platform perdagangan digital saat ini memiliki fitur seperti media sosial. Dia menyambut baik kehadiran Permendag 31/2023 sebagai aturan yang jelas tentang definisi media sosial, e-commerce, dan sosial commerce.

    Namun, Heru menekankan pentingnya evaluasi terhadap kepatuhan platform terhadap Permendag 31/2023, khususnya dalam hal keamanan data pengguna. Dia juga menggarisbawahi perlunya pengawasan untuk mencegah praktik predatory pricing atau penjualan produk dengan harga di bawah harga pasar.

    Selain itu, Heru juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa produk yang dijual oleh platform perdagangan digital adalah produk berkualitas dan harga yang bersaing, tanpa mengorbankan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.