Logo
>

Wacana BUMN Diubah Jadi Koperasi: Begini Respons Wamen Tiko

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Wacana BUMN Diubah Jadi Koperasi: Begini Respons Wamen Tiko

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartiko Wirjoatmodjo, atau yang biasa disapa Tiko, menegaskan bahwa BUMN akan tetap memegang prinsip yang kuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 terkait perusahaan milik negara.

    "Dalam kerangka UU BUMN, kita tetap konsisten sebagai entitas BUMN," ucap Tiko saat diwawancarai di Jakarta pada hari Rabu.

    Pernyataan ini adalah tanggapan atas ide yang diusulkan oleh tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengusulkan perubahan status BUMN menjadi koperasi.

    UU Nomor 19 Tahun 2003 memberikan ketentuan terkait status perusahaan negara, termasuk Perum dan Persero. Regulasi lainnya merinci mengenai penggabungan, investasi, akuisisi, dan likuidasi BUMN.

    Menurut Tiko, undang-undang ini menjadi landasan untuk memastikan pelayanan umum yang efektif di perusahaan negara. "Wacana yang beredar tidak menghentikan semangat BUMN untuk terus berperan aktif dalam kontribusi kepada negara dan masyarakat," tambahnya.

    Tiko menegaskan, "Kami akan terus meningkatkan kontribusi kami kepada masyarakat."

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti bahwa pembubaran korporasi milik negara dapat menciptakan gelombang pengangguran baru di Indonesia, terutama mengingat 1,6 juta orang bekerja sebagai pegawai BUMN. Erick menekankan bahwa pegawai BUMN telah berperan sebagai agen perubahan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini mencapai 5 persen.

    Erick juga memaparkan bahwa seluruh korporasi milik negara pada tahun 2023 berhasil mencatatkan dividen terbesar dalam sejarah Indonesia, mencapai Rp 82,1 triliun. Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.