KABARBURSA.COM – Penjualan mobil di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada semester pertama 2026. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat, penjualan wholesales (dari pabrikan ke dealer) mencapai 436.564 unit atau naik 15,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, retail sales meningkat 10,5 persen menjadi 433.848 unit.
Pada Juni 2026, Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,75 persen untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Di pasar otomotif, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya pembiayaan kendaraan.
Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan GAIKINDO mendorong pemerintah agar insentif tidak hanya diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), tetapi juga mencakup teknologi lain seperti hybrid (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga kendaraan bermesin konvensional.
“Memang wholesales Januari-Mei 2026 masih tumbuh sekitar 12 persen secara tahunan, tetapi pertumbuhan itu belum merata karena masih ditopang segmen tertentu seperti mobil niaga ringan dan BEV low cost, sementara daya beli kelas menengah tetap tertekan dan seleksi kredit semakin ketat,” kata Yannes kepada KabarBursa.com, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menambahkan, masuknya berbagai merek baru, terutama dari China dan Vietnam, juga membuat persaingan menarik investasi otomotif semakin ketat. Menurutnya, industri berharap memperoleh perlakuan kebijakan yang lebih setara agar Indonesia tetap menarik sebagai basis produksi regional.
Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengungkapkan, insentif pemerintah dapat menjadi langkah menjaga utilisasi pabrik, mempertahankan investasi dan mengurangi risiko relokasi rantai pasok ke sejumlah negara seperti Thailand dan Vietnam.
Mengapa Insentif Pajak Dinilai Belum Cukup Dongkrak Penjualan Mobil?
Pandangan tersebut muncul ketika industri pembiayaan masih menjaga kualitas kredit di tengah pemulihan pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp514,09 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 0,61 persen secara tahunan.
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (gross non-performing financing atau (NPF) meningkat menjadi 2,89 persen pada April 2026 dari 2,43 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski masih jauh di bawah ambang batas lima persen yang ditetapkan regulator, kenaikan NPF membuat perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit.
Astra Credit Companies (ACC), misalnya, menyebut rasio NPF perusahaan masih berada di bawah satu persen berkat penerapan manajemen risiko. Sementara Adira Finance membukukan gross NPF sebesar 1,9 persen pada kuartal I-2026 dan menegaskan tetap menjaga kualitas pembiayaan seiring pertumbuhan bisnis.
OJK juga mencatat gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,17 kali pada Maret 2026. Ini masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan regulator. Kondisi tersebut menunjukkan ruang pendanaan industri multifinance masih memadai, meski penyaluran pembiayaan tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kualitas debitur.
Mengapa Kredit Kini Menjadi Penentu Pembelian Mobil Baru?
Yannes menilai, kondisi tersebut membuat insentif fiskal saja belum cukup untuk mendorong penjualan kendaraan baru. Menurutnya, keputusan konsumen membeli mobil saat ini tidak hanya ditentukan oleh harga setelah memperoleh insentif, tetapi juga oleh kemudahan memperoleh pembiayaan.
“Insentif memang bisa membantu menurunkan harga OTR. Tetapi keputusan membeli kendaraan hari ini tidak hanya ditentukan oleh harga. Hal yang jauh lebih menentukan adalah kemampuan memperoleh kredit. Daya beli kelas menengah masih tertekan, suku bunga pembiayaan relatif tinggi, dan pasar mobil bekas malah tumbuh semakin kompetitif,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu melengkapi insentif pajak dengan kebijakan lain yang menyasar pembiayaan kendaraan. Beberapa di antaranya melalui subsidi bunga kredit, relaksasi pajak daerah seperti opsen, serta mendorong agen pemegang merek (APM) dan dealer mengembangkan program trade-in maupun skema pembiayaan yang lebih inklusif bersama lembaga keuangan.
“Jadi, insentif pajak saja belum cukup. Pemerintah juga perlu melengkapinya dengan subsidi bunga kredit, relaksasi pajak daerah, dealer-APM juga perlu mengembangkan strategi program trade-in, hingga lembaga keuangan perlu mengembangkan skema pembiayaan yang lebih inklusif agar stimulus benar-benar mampu mendorong permintaan kendaraan baru,” kata Yannes.
Sejumlah perusahaan pembiayaan sendiri masih menawarkan berbagai program promosi untuk menjaga permintaan, mulai dari bunga ringan, uang muka yang lebih rendah, tenor panjang, hingga paket trade-in melalui jaringan dealer.
Strategi tersebut menjadi salah satu upaya industri mempertahankan penjualan di tengah persaingan yang semakin ketat dan kondisi konsumen yang masih selektif dalam melakukan pembelian barang bernilai besar.(*)