KABARBURSA.COM - Pengamat Otomotif Yannes Martinus Pasaribu menyoroti dampak dari langkah pemerintah untuk menunda pemberlakuan insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026.
Menurutnya, konsumen berpotensi menunda pembelian kendaraan listrik selama Juni 2026 atau hingga turunnya insentif dari pemerintah.
“Pola ini sudah berjalan sejak awal tahun ketika regulasi insentif belum terbit. Konsumen yang mengetahui insentif berlaku Juli, berpotensi menunda pembelian satu bulan untuk mendapat subsidi,” ujar Yannes saat dihubungi KabarBursa.com, Selasa, 26 Mei 2026.
Adapun insentif kendaraan listrik yang dicanangkan pemerintah yaitu potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 40 hingga 100 persen untuk mobil listrik.
Besar PPN DTP disesuaikan tergantung jenis baterai yang digunakan. Baterai berbasis nikel rencananya bakal mendapat insentif PPN DTP 100 persen, sementara di luar nikel akan dikenakan PPN DTP mulai 40 persen.
Sementara untuk motor listrik, akan dikenakan potongan Rp5 juta per unit. Sebelumnya pemerintah berencana membagi porsi insentif EV 2026 sebanyak 200 ribu unit yang terdiri dari 100 ribu unit bagi motor listrik, dan 100 ribu unit untuk mobil listrik.
“(Insentif) Rp5 juta per motor atau PPN DTP 40 hingga 100 persen untuk mobil jelas merupakan iming-iming yang menjanjikan dan sayang untuk dilewatkan. Tapi risikonya bagi APM (Agen Pemegang Merek) adalah penurunan transaksi dealer di Juni dan penumpukan stok,” jelas Yannes.
Ia melanjutkan, dampak penundaan insentif electric vehicle (EV) ini juga akan berdampak pada aspek profuksi hingga harga jual kendaraan.
“Penundaan ini, walau mungkin hanya sebulan tentunya menambah lapisan ketidakpastian bagi APM yang sudah tertekan sepanjang 2026. Penjualan berpotensi stuck selama 1 bulan ke depan. APM tentunya jadi kesulitan menyusun target produksi, harga jual, dan strategi promosi, karena tidak adanya kepastian,” terang Yannes.
Lebih jauh lagi, penundaan insentif EV juga diproyeksikan memengaruhi rantai pasok sampai perluasan infrastruktur pendukungnya.
Yannes bilang, investasi pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), layanan purnajual (aftersales), dan supplychain baterai berpotensi melambat.
“Penundaan ini juga bisa menggeser momentum bagi pabrikan yang sudah berinvestasi pada lini produksi berbasis nikel di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam segi investasi, penundaan insentif EV tahun ini dinilai dapat berdampak pada kepercayaan investor di sektor otomotif terhadap Indonesia.
“Bagi investor asing, ketidakkonsistenan ini menjadi sinyal negatif, melanjutkan berbagai inkonsistensi kebijakan sebelumnya. Hal ini lah yang harus diperhitungkan saat Indonesia berkompetisi dengan Malaysia, Thailand dan Vietnam untuk memperebutkan basis produksi EV regional,” kata Yannes.
Meski begitu, Yannes menilai bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pertumbuhan pasar EV.
Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik sepanjang 2025 secara wholesales (dari pabrik ke dealer) menghasilkan 103.931 unit, tumbuh 141 persen secara tahunan. Sedangkan pada tahun sebelumnya, penjualan mobil listrik mencapai 43.188 unit.(*)