KABARBURSA.COM- Zakat, sebagai salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam, telah mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan kemajuan zaman. Kini, kewajiban keuangan bagi umat Muslim semakin terfasilitasi.
Zakat sendiri terdiri dari dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan oleh individu yang memiliki harta melebihi nisab dan telah dimiliki selama setahun hijriah.
Dalam menghitung zakat mal, jumlahnya bervariasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki, berkisar antara 2,5 persen hingga 20 persen.
Adapun berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta, berikut adalah syarat-syarat zakat:
- Beragama Islam
- Orang merdeka (bukan budak)
- Harta yang dimiliki halal
- Kepemilikan penuh atas hartanya
- Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
- Mencapai haul (waktu kepemilikan) sesuai dengan ketentuan
- Tidak memiliki hutang
- Harta atau penghasilan yang bertambah
Untuk membantu dalam menghitung dan membayar zakat, berikut adalah beberapa situs yang dapat dimanfaatkan:
- Ziswaf CTARSA: Situs ini menyediakan kalkulator zakat untuk berbagai jenis zakat, seperti zakat fitrah, zakat penghasilan, zakat perniagaan, dan lainnya. Pihak Ziswaf CTARSA tidak memotong besaran zakat yang diberikan, karena seluruh biaya operasional ditanggung oleh CT Corp.
- Baznas: Baznas juga memiliki kalkulator zakat untuk zakat penghasilan, perusahaan, perdagangan, dan emas.
- Dompet Dhuafa: Di situsnya, Dompet Dhuafa menyediakan fitur kalkulator zakat yang mudah diakses. Selain itu, tersedia juga aplikasi mobile yang dapat diunduh untuk kalkulator zakat.
- Islamicfinder: Islamicfinder menyediakan kalkulator zakat untuk emas, perak, dan kepemilikan harta lainnya.
- Rumah Zakat: Situs Rumah Zakat memungkinkan pengguna untuk menghitung zakat, baik itu zakat penghasilan, tabungan, perdagangan, hingga zakat emas.
Dengan adanya situs-situs tersebut, diharapkan memudahkan umat Muslim dalam menjalankan kewajiban zakat mereka.