Logo
>

OJK Bikin Aturan Penguatan Sistem Jasa Keuangan Syariah

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK Bikin Aturan Penguatan Sistem Jasa Keuangan Syariah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2024.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah berikutnya setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mencakup aspek wewenang dewan pengawas syariah, manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

    Lebih lanjut, Mirza menekankan bahwa OJK akan terus mengawasi spin-off UUS. Dari 42 UUS, 32 di antaranya berencana melanjutkan bisnis asuransi reasuransi syariah, sedangkan 10 UUS lainnya memilih untuk tidak melanjutkan. Jakarta, 4 Maret 2024.

    Data menunjukkan bahwa 5 UUS berencana melakukan spin-off pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026. OJK berharap agar industri asuransi dapat bersiap untuk melaksanakan spin-off paling lambat tahun 2026.

    Selain fokus pada UUS, OJK juga menargetkan pengurangan kesenjangan literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional.

    Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebutkan bahwa OJK memiliki arah dan prioritas kebijakan, termasuk akselerasi dan kolaborasi dalam program edukasi keuangan syariah.

    Upaya ini juga mencakup pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

    OJK juga telah membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah yang melibatkan berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan di bidang terkait.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.