Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Syariah 13 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Hari ini

Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Hari ini
Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Hari ini

KABARBURSA.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H untuk jemaah calon haji reguler akan dibuka mulai Rabu 13 Maret 2024 hari ini. Proses pelunasan ini akan berlangsung hingga Selasa 26 Maret 2024 mendatang.

"Tahap I pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024, dengan total 200.601 jemaah yang telah melunasi. Meskipun begitu, masih tersedia sisa kuota, sehingga pelunasan tahap II akan dibuka dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Kuota haji Indonesia tahun ini adalah sebanyak 221.000 jemaah. Namun, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebesar 20.000, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. "Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," jelas Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yakni jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," tambah Saiful Mujab. Seperti pada tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan).

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait