KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian memperkuat daya saing industri nasional melalui peningkatan layanan jasa industri dan percepatan sertifikasi halal.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam penguatan layanan jasa industri di kawasan industri Kabupaten Ketapang serta pelaksanaan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam memperkuat struktur industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
Agus menyampaikan jika pemerintah berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional.
"Sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat , 27 Februari 2026.
Sementara itu Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyebut, percepatan sertifikasi halal juga bagian dari transformasi layanan jasa industri yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Ia menyatakan BSKJI terus mendorong penguatan peran unit-unit layanan di daerah, termasuk BSPJI, agar semakin responsif terhadap kebutuhan industri.
"Percepatan sertifikasi halal bukan hanya soal pemenuhan kewajiban, tetapi merupakan strategi untuk membangun ekosistem industri halal yang terstandar, berdaya saing, dan berorientasi ekspor,” ungkapnya.
Salah satu agenda utama dalam koordinasi tersebut adalah pelaksanaan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 30 pelaku usaha di Kalimantan Barat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025. Dalam program ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Pontianak ditunjuk untuk melakukan proses pemeriksaan halal terhadap produk pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu agenda utama dalam koordinasi tersebut adalah pelaksanaan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 30 pelaku usaha di Kalimantan Barat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025. Dalam program ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Pontianak ditunjuk untuk melakukan proses pemeriksaan halal terhadap produk pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program fasilitasi sertifikasi halal tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem industri halal di Kalimantan Barat melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah dan lembaga teknis. (*)