KABARBURSA.COM – Rencana Indonesia untuk membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak boleh sekadar fokus pada pembangunan infrastruktur fisik.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menegaskan, pemerintah wajib memenuhi tujuh prasyarat utama untuk membangun ekosistem keuangan yang memenuhi standar global.
Ketujuh pilar tersebut dinilai krusial untuk menumbuhkan kepercayaan pasar internasional sekaligus sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 248A.
Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Eko Setyo Nugroho, yang mewakili Himbara mengungkapkan bahwa daya saing Indonesia di tingkat regional dan global dipertaruhkan dalam implementasi aturan ini.
"Kami berpendapat bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik saja, tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional. Terdapat tujuh prasyarat utama yang perlu dibangun secara terpadu," kata Eko di hadapan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menjabarkan ketujuh prasyarat utama tersebut yakni, Kepastian regulasi yang adaptif, Insentif fiskal yang kompetitif, Infrastruktur pasar keuangan yang modern, Kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), Ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, Tata kelola serta transparansi yang berstandar internasional, Mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang jelas.
Berdasarkan hasil studi banding (benchmarking) Himbara terhadap pusat keuangan yang telah matang seperti Dubai, Abu Dhabi, Hong Kong, dan Singapura, kepastian aturan dan kemudahan operasional justru jauh lebih diburu investor dibanding sekadar tarif pajak yang rendah.
Oleh sebab itu, Himbara mendorong penguatan penegakan hukum di kawasan PFII sejak awal, termasuk pembentukan lembaga penyelesaian sengketa spesialis yang independen dan berbasis digital (e-court). Hal ini, kata dia, penting guna memotong area abu-abu (gray area) kewenangan antar-instansi hukum di tanah air.
Di samping itu, antisipasi terhadap kejahatan keuangan lintas batas negara juga menjadi sorotan tajam perbankan pelat merah.
"Penyelenggaraan PFII tidak luput dari risiko kejahatan lintas batas negara. Maka kami sangat mendukung dimasukkannya mekanisme mutual legal assistance dan ekstradisi dalam Rencana Undang-Undang ini. Jika terjadi pelanggaran hukum yang asetnya dilarikan ke luar negeri, negara memiliki payung hukum yang kuat," pungkas Eko.
Menkeu Soal Likuiditas Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan pemerintah mengembalikan dan menambah likuiditas ke jaringan Bank Milik Negara (Himbara) berhasil menyelamatkan sektor perbankan dari ancaman penurunan pertumbuhan kredit ke level single digit.
Guyuran dana segar tersebut memaksa sistem keuangan bergerak hingga target pertumbuhan kredit nasional diproyeksikan mampu melesat ke level double digit di kisaran 13 hingga 14 persen.
Sebelum adanya kepastian suntikan dana dari pemerintah, bank-bank pelat merah sempat menahan rencana penyaluran kredit akibat didera kecemasan atas pengetatan likuiditas selama dua minggu terakhir.
"Janji mereka malah bukan janji, katanya dia bilang kalau nggak dibantu, kredit akan tumbuh turun, tumbuh maunya ke 8, 7, 6 persen ke bawah. Jadi ancaman perlambatan ekonomi amat riil," ujar Menkeu Purbaya dalam sesi wawancara bersama media Kantor Kemenkeu, Jumat, 26 Juni 2026.
Namun, pasca-adanya kepastian penempatan dana, situasi berbalik drastis. "Rencana kredit yang mereka tahan gara-gara antisipasi kurangnya likuiditas, mereka akan jalankan lagi. Pasti kreditnya tumbuh double digit. Mungkin 13-14 persen di situasi sekarang yang bisa kita harapkan," lanjut Purbaya.
Purbaya membeberkan respons dari para direksi bank pelat merah yang mencakup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), sangat positif setelah mengetahui dana pemerintah batal ditarik.
"Menari-nari. Mereka datang ke tempat rapat tadi ketakutan, dikira mau marah segala macam. Begitu saya kasih tahu gitu, ya mereka happy, kepalanya jadi nggak pusing katanya. Rupanya mereka setiap hari sudah memonitor kondisi likuiditas bank dalam dua minggu terakhir," ungkap Purbaya.
Kemenkeu memastikan suntikan modal ini tidak akan diperluas ke bank swasta di luar Himbara secara langsung. Pemerintah memilih memanfaatkan mekanisme pasar uang antarbank dan alur pemindahan kredit antar-nasabah sebagai instrumen distribusi likuiditas secara natural.
"Uang kita cukup. Otomatis uangnya akan mengalir ke sistem keuangan, nanti ke bank-bank yang lain melalui pasar interbank. Ini yang namanya proses penciptaan uang. Jadi kita memaksa sistem finansial kita hidup melalui invisible hand yang kita kendalikan," tegas Purbaya.(*)