Logo
>

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Publikasikan UU P2SK

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR segera membuka draf dan naskah final UU P2SK demi menjamin transparansi dan partisipasi publik.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Publikasikan UU P2SK
Ilustrasi koalisi masyarakat sipil desak DPR publikasikan draft perubahan dan naskah final UU P2SK. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI segera mempublikasikan draf perubahan dan naskah final Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026.

Desakan tersebut muncul karena hingga lebih dari dua pekan setelah pengesahan, publik masih belum dapat mengakses dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar perubahan regulasi tersebut, mulai dari naskah akademik, draf perubahan, hingga naskah final undang-undang yang telah disahkan.

Koalisi masyarakat sipil menilai, UU P2SK merupakan regulasi strategis yang mengatur berbagai aspek sektor jasa keuangan nasional, mulai dari perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, hingga pengaturan sektor keuangan yang berkaitan dengan investasi dan pembangunan ekonomi. Perubahan terhadap undang-undang ini berpotensi memengaruhi tata kelola sektor keuangan Indonesia dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Meski sejumlah media telah memberitakan pokok-pokok perubahan dalam UU tersebut, hingga saat ini masyarakat belum memiliki akses terhadap dokumen resmi yang menjelaskan secara utuh substansi perubahan, alasan perubahan dilakukan, maupun proses pembahasannya. Akibatnya, publik tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk memahami perubahan yang telah disahkan ataupun menilai implikasinya.

TuK INDONESIA bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan PRAKARSA menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan DPR RI dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi dalam proses legislasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional untuk memastikan pembentukan undang-undang yang demokratis, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik,” ujar Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut koalisi masyarakat sipil, persoalan yang muncul bukan semata-mata soal ketersediaan dokumen. Tidak terbukanya informasi mengenai proses perubahan UU P2SK membuat masyarakat tidak dapat mengetahui alasan perubahan dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam pembahasannya, serta bagaimana masukan publik dipertimbangkan dalam proses tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96 ayat (4) menyatakan bahwa naskah akademik dan rancangan peraturan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sementara Pasal 96 ayat (5) mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menginformasikan proses pembentukannya kepada publik.

Namun, hingga saat ini, publik belum dapat mengakses dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perubahan UU P2SK tersebut. Bahkan berdasarkan informasi yang tersedia di laman resmi DPR RI, tidak ditemukan penjelasan yang memadai mengenai proses perencanaan, pembahasan, maupun substansi perubahan yang telah disahkan.

Koalisi juga menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna sekurang-kurangnya mencakup hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained).

Hak-hak tersebut tidak mungkin terpenuhi apabila masyarakat tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang sedang dibahas maupun dokumen final yang telah disahkan. Tanpa keterbukaan informasi, publik kehilangan kesempatan untuk memahami, mengkritisi, maupun memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap kehidupan mereka.

“Publik tidak bisa diminta menerima sebuah undang-undang yang telah disahkan tanpa terlebih dahulu mengetahui apa yang diubah dan bagaimana proses perubahannya dilakukan. Keterbukaan dokumen merupakan syarat minimum dalam negara demokratis,” lanjut Linda.

Linda juga mempertanyakan dasar perencanaan perubahan UU P2SK yang dilakukan DPR RI. Menurutnya, DPR wajib memprioritaskan agenda legislasi yang telah direncanakan dalam Program Legislasi Nasional.

“Kalaupun perubahan UU P2SK dilakukan melalui mekanisme RUU Kumulatif Terbuka, proses tersebut tetap harus berlangsung secara transparan. Sampai saat ini publik bahkan tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perubahan UU tersebut,” ujarnya.

Menurut koalisi masyarakat sipil, keterbukaan tidak dapat dimaknai hanya sebagai terbukanya rapat paripurna atau diumumkannya pengesahan sebuah undang-undang.

Transparansi juga harus diwujudkan melalui penyediaan dokumen dan informasi yang memungkinkan masyarakat memahami proses legislasi secara utuh serta melakukan pengawasan terhadap para pembentuk undang-undang.

Karena itu, TuK INDONESIA, ICEL, WALHI, dan PRAKARSA mendesak DPR RI untuk segera mempublikasikan draf perubahan dan naskah final UU P2SK yang telah disahkan.

Koalisi juga meminta DPR membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pembahasannya, menjelaskan dasar urgensi perubahan beserta tahapan pembahasannya, serta menjamin pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap proses legislasi, keterbukaan bukan sekadar prosedur administratif. Transparansi merupakan fondasi demokrasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui, memahami, dan mengawasi kebijakan yang dibuat atas nama mereka.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.