INFOGRAFIS 267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15%
KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memetakan sebanyak 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan saham beredar publik (free float) minimum 15 persen, dengan 49 emiten di antaranya menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok tersebut dan akan menjadi prioritas tahap awal penerapan kebijakan secara bertahap. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Gede Nyoman Yetna, menyatakan 49 emiten lintas sektor itu dipilih sebagai proyek percontohan karena dinilai memiliki kondisi keuangan yang memadai untuk melakukan aksi korporasi guna meningkatkan porsi saham publik. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan akan memetakan opsi aksi korporasi yang dapat ditempuh, seperti secondary offering atau divestasi pemegang saham pengendali, sesuai regulasi yang berlaku. Nyoman menegaskan BEI juga mendukung penegakan hukum yang berjalan, sementara kebijakan peningkatan free float menjadi 15 persen ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk memperkuat likuiditas, transparansi, dan daya tarik pasar Indonesia bagi investor domestik maupun global.