INFOGRAFIS OJK Targetkan Aturan Listing BEI Rampung Maret 2026
KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan finalisasi pembaruan aturan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni revisi Peraturan Bursa Nomor I-A, dapat rampung pada Maret 2026 setelah Lebaran Idulfitri. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pembahasan teknis aturan tersebut telah dilakukan secara intensif bersama tim perumus bursa melalui pembentukan task force, termasuk pembahasan mengenai ketentuan free float minimal 15 persen serta upaya peningkatan kualitas perusahaan tercatat. Menurutnya, berbagai masukan dari regulator telah disampaikan kepada BEI untuk perbaikan akhir sebelum rancangan aturan diajukan kembali ke OJK guna memperoleh persetujuan resmi. Hasan menambahkan bahwa regulator tetap mempertahankan target penyelesaian regulasi tersebut pada akhir Maret 2026, sementara sejumlah kebijakan relaksasi yang saat ini berlaku di pasar modal masih tetap diberlakukan hingga ada keputusan resmi untuk mencabutnya, mengingat kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikembalikan ke kondisi normal setelah situasi pasar dinilai stabil.