Logo

INFOGRAFIS Tiket Tertekan, Pemerintah Tanggung Pajak

Terbit pada 27 April 2026 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
INFOGRAFIS Tiket Tertekan, Pemerintah Tanggung Pajak

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik, di mana PPN atas tarif dasar hingga komponen fuel surcharge dialihkan menjadi beban negara guna meredam kenaikan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai akibat mahalnya avtur, dengan fasilitas fiskal ini berlaku selama 60 hari untuk pembelian tiket dan periode penerbangan mulai satu hari setelah aturan diundangkan, sementara maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatannya secara transparan, dan kebijakan ini difokuskan untuk menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat sekaligus menopang keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga energi global.