Logo
>

Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Kebijakan ini menjadi salah satu isu yang sejak lama dinantikan oleh para mitra pengemudi ojek online di berbagai daerah.

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

KABARBURSA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan perubahan penting dalam industri transportasi daring nasional. Mulai 1 Juli 2026, perusahaan penyedia layanan transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan menerapkan skema komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Kebijakan ini menjadi salah satu isu yang sejak lama dinantikan oleh para mitra pengemudi ojek online di berbagai daerah.

Pengumuman tersebut disampaikan Dasco setelah DPR RI melakukan serangkaian dialog dengan jajaran manajemen kedua perusahaan. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian tarif dan besaran komisi yang dikenakan kepada pengemudi, sebuah persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi bahan diskusi sekaligus tuntutan komunitas ojol.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa komunikasi intensif dengan pihak platform telah menghasilkan kesepahaman terkait implementasi komisi baru tersebut.

Ia menuturkan bahwa pertemuan bersama manajemen GoTo dan Grab membahas secara mendalam mekanisme penerapan tarif maupun komisi bagi layanan transportasi online roda dua. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang telah lama ditunggu oleh para pengemudi karena berkaitan langsung dengan besaran pendapatan yang mereka terima dari setiap perjalanan.

Setelah menyampaikan hasil pembicaraan tersebut, Dasco memberikan kesempatan kepada masing-masing perusahaan untuk menjelaskan secara langsung rincian kebijakan yang akan diterapkan kepada para mitra pengemudi.

Perwakilan GoTo kemudian menyampaikan bahwa keputusan penyesuaian komisi merupakan bentuk dukungan terhadap agenda peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online. Langkah ini juga disebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Menurut GoTo, perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat kesejahteraan para mitra pengemudi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan. Karena itu, mulai 1 Juli 2026, layanan transportasi penumpang roda dua Gojek atau GoRide akan menggunakan skema komisi baru sebesar 8 persen.

Implementasi tersebut menandai perubahan signifikan dibandingkan struktur komisi sebelumnya. Dengan tarif potongan yang lebih rendah, para pengemudi diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap transaksi perjalanan yang mereka selesaikan.

Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya juga akan menjalankan kebijakan serupa. Grab Indonesia akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang dikenal dengan nama GrabBike, efektif mulai tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.

Neneng menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung arah kebijakan pemerintah sekaligus menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan platform, pengemudi, dan pengguna layanan.

Diketahui, ketentuan mengenai komisi 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh lalu. Regulasi tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan platform transportasi online menarik komisi hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi.

Penyesuaian ini disambut positif oleh jutaan mitra pengemudi ojek online di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, mereka secara konsisten mendorong pengurangan potongan aplikasi karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan bersih di tengah meningkatnya biaya operasional, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Lebih dari sekadar perubahan angka, kebijakan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap aspirasi yang berulang kali disuarakan para pengemudi dalam berbagai forum. Momentum Hari Buruh 2026 menjadi salah satu titik krusial yang mempertemukan tuntutan pekerja sektor digital dengan perhatian pemerintah dan pelaku industri.

Dengan diberlakukannya komisi baru tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem transportasi online yang lebih proporsional, inklusif, dan berkeadilan. Di sisi lain, perusahaan platform diharapkan tetap mampu menjaga kualitas layanan kepada masyarakat sembari memberikan ruang yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional layanan transportasi digital di Indonesia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.