Logo
>

BEI: 23 Anggota Bursa Minat Transaksi Short Selling

Ditulis oleh Hutama Prayoga
BEI: 23 Anggota Bursa Minat Transaksi Short Selling

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sebanyak 23 anggota bursa (AB) berminat untuk melakukan transaksi short selling. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, mengatakan hal tersebut setelah 23 anggota itu melakukan Forum Group Discussion (FGD) pada Senin, 2 September 2024.

    "Menindaklanjuti POJK 6, bursa hari ini sudah melakukan FGD dengan 23 anggota bursa yang sudah menyatakan minat untuk menjadi AB short selling," ujar dia kepada wartawan di Gedung BEI, hari ini.

    Jeffrey memaparkan, ada beberapa hal yang didiskusikan dalam agenda FGD tersebut. Di antaranya adalah bagaimana pengaturan di tingkat anggota bursa hingga bagaimana pengaturan di pemilihan sahamnya.

    "Dan, bagaimana pengaturan di tingkat investornya," tambah Jeffrey.

    Lebih lanjut Jeffrey menuturkan, BEI juga berencana mengurangi daftar saham dalam transaksi short selling.

    "Jumlahnya mungkin akan lebih sedikit. Mungkin saja bisa di konstituen LQ45 atau di konstituen IDX30. Itu kami diskusikan lagi, tapi hari ini kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak," ungkap dia.

    Sebelumnya diberitakan, Jeffrey Hendrik bersama tim sedang menggodok revisi peraturan terkait daftar saham yang dapat diperdagangkan secara margin dan short selling.

    Saat ini, dari lima emiten syariah yang terdaftar, yaitu PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS), serta BRIS dan BTPS, baru dua yang termasuk dalam daftar efek margin karena memenuhi kriteria.

    “Dari emiten syariah itu ada dua yang masuk dalam daftar efek margin, yaitu BRIS dan BTPS. Keduanya memang memenuhi kriteria,” jelas Jeffrey dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

    Saham Short Selling

    Sementara itu, hingga saat ini diketahui ada 116 saham yang dapat ditransaksikan secara short selling. Mengacu data BEI per 31 Mei 2024, ada satu saham yang baru dimasukkan ke daftar efek short selling, yaitu PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS).

    Sedangkan sebanyak lima emiten keluar dari daftar efek shortsell yaitu PT ABM Investama Tbk (ABMM), PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO), PT Indika Energy Tbk (INDY), PT PAM Mineral Tbk (NICL), dan PT Timah Tbk (TINS).

    Cara Kerja Short Selling

    Perlu diketahui, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.

    Mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.

    Pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Oleh karena itu teknik short selling sangat berisiko.

    Saham-saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak semua saham dapat ditransaksikan dengan teknik short selling.

    Fatwa Haram MUI

    Polemik seputar short selling saham kini mengalami perkembangan dengan dikeluarkannya fatwa haram oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Syariah telah menegaskan bahwa transaksi short selling dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam kategori ba’i al-ma’dum.

    Transaksi ini melibatkan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harapan membeli kembali pada harga yang lebih rendah di masa depan, yang menurut DSN-MUI merupakan spekulasi yang tidak diperbolehkan dalam investasi syariah.

    Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H Achsien, menyatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sebaiknya memberikan opsi kepada emiten untuk mengecualikan saham mereka dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, terutama bagi emiten yang mengutamakan likuiditas sahamnya. Bagi investor syariah, Iggi menekankan bahwa short selling dianggap melanggar prinsip syariah dan seharusnya tidak diperbolehkan.

    Meskipun demikian, Iggi juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang BEI memasukkan saham-saham tertentu ke dalam daftar efek short selling. Meskipun haram menurut syariah, keputusan akhir terkait penentuan saham yang dapat ditransaksikan secara short selling tetap berada di tangan otoritas pasar modal.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.