Logo
>

BEI Sebut 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

BEI akan mulai implementasi kebijakan free float minimum 15 persen secara bertahap, dengan memprioritaskan 49 emiten yang merepresentasikan 90 persen market cap kelompok.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
BEI Sebut 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
Ilustrasi BEI telah mematakan 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi standar 15 persen free float. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM— Bursa Efek Indonesia (BEI) memetakan sebanyak 267 perusahaan tercatat yang saat ini belum memenuhi ketentuan saham beredar publik (free float) minimum 15 persen. BEI menyatakan, ketentuan ini akan segera diterapkan secara bertahap.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari ratusan emiten tersebut, terdapat 49 perusahaan yang menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok emiten yang belum memenuhi ketentuan.

“Kalau kita lihat dari demografi perusahaan tercatat, ada sekitar 267 yang belum memenuhi. Tapi, kalau kita zoom lagi, ada 49 perusahaan yang sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap kelompok itu,” kata Nyoman kepada awak media di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 4 Februari 2026.

Nyoman menuturkan, BEI akan memprioritaskan 49 emiten tersebut sebagai tahap awal implementasi kebijakan. Meski seluruh emiten tetap wajib menyesuaikan, kelompok prioritas itu diharapkan menjadi proyek percontohan (pilot project).

“Kami sasar dulu yang 49 ini. Walaupun seluruhnya harus memenuhi, tapi yang 49 ini bisa menjadi reference untuk memulai peningkatan free float secara bertahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 49 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor dan dinilai memiliki kondisi keuangan yang relatif memadai untuk melakukan aksi korporasi dalam rangka menaikkan porsi saham publik.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan melakukan pemetaan aksi korporasi yang dapat ditempuh masing-masing emiten, seperti secondary offering, divestasi pemegang saham pengendali, hingga skema lain yang sesuai regulasi.

“Kami di bursa dan OJK mendukung rencana ini, termasuk melakukan mapping tindakan korporasi apa yang bisa mereka lakukan,” jelas Nyoman.

Terkait isu penegakan hukum yang menyentuh beberapa emiten, Nyoman menegaskan BEI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.

“Hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Kami tentu mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Kebijakan peningkatan free float menjadi 15 persen merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk memperkuat likuiditas, transparansi, serta meningkatkan daya tarik pasar Indonesia di mata investor domestik dan global. (Nur Nadiyah)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.