Logo
>

Beli Hewan Kurban Bebas Pajak, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Beli Hewan Kurban Bebas Pajak, Cek Syarat dan Ketentuannya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Transaksi jual beli hewan kurban melonjak menjelang Idul Adha 1445 H pada Senin 17 Juni 2024 esok. Berbeda dengan transaksi lainnya, pembelian hewan kurban bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, impor dan penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan lainnya, dibebaskan dari PPN. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

    1. Hewan harus sehat.
    2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi baik.
    3. Berumur 2 hingga 4 tahun.
    4. Bebas dari cacat genetik maupun fisik.
    5. Memiliki sertifikasi kesehatan.

    Untuk hewan impor, sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas negara asal diperlukan. Sedangkan, hewan kurban dalam negeri butuh sertifikat veteriner dari otoritas setempat.

    Transaksi ini harus menggunakan kode faktur 08, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267 tahun 2015 dan PMK nomor 5 tahun 2016.

    Mengutip situs DJP, Pembelian hewan kurban di Indonesia dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini ditetapkan untuk mendorong pelaksanaan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2016, hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

    Persyaratan utama untuk pembebasan PPN mencakup kondisi hewan yang harus sehat, memiliki organ reproduksi yang baik, berumur antara 2 hingga 4 tahun, dan bebas dari cacat genetik maupun fisik. Selain itu, hewan tersebut harus memiliki sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner yang berwenang. Untuk hewan impor, tambahan sertifikat asal ternak dari pejabat negara asal juga diperlukan.

    Hal ini memastikan bahwa pembelian hewan kurban tidak memberatkan masyarakat dari segi perpajakan dan mendukung pelaksanaan ibadah kurban dengan baik​. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi