KABARBURSA.COM - BPJS Kesehatan menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkualitas.
Beberapa kelas layanan BPJS Kesehatan untuk para pesertanya, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Kelas 1 adalah pilihan tertinggi dengan sejumlah keuntungan dan fasilitas yang lebih baik dibandingkan kelas lainnya. Berikut adalah rincian mengenai Kelas 1 BPJS Kesehatan:
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan medis gratis, termasuk berbagai jenis operasi. Namun, tidak semua jenis operasi dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014,
Berikut adalah operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Untuk biaya operasi tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari sana, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Persyaratan
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan berbagai jenis layanan operasi secara gratis, yang akan membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Agar dapat memperoleh pelayanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah melakukan pendaftaran
Proses Pelayanan
Setelah memenuhi persyaratan di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti proses pelayanan sebagai berikut:
- Kunjungi Faskes Tingkat Pertama: Peserta harus mengunjungi puskesmas atau faskes tingkat pertama untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan surat rujukan.
- Mendapatkan Surat Rujukan: Surat rujukan diperlukan untuk melanjutkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran di Rumah Sakit: Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta harus mendaftar di rumah sakit yang ditunjuk dan memperoleh kartu pasien. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.