KABARBURSA.COM – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Mei 2026 di Jakarta. Perseroan menetapkan sejumlah tahapan penting yang menjadi acuan bagi pemegang saham menjelang agenda tersebut.
Direktur dan Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi, menyampaikan bahwa RUPST akan digelar pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
“Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal tersebut,” ujarnya dalam pengumuman resmi, dikutip Rabu, 9 April 2026.
Rapat dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Lokasi ini menjadi tempat pelaksanaan agenda tahunan yang mempertemukan manajemen dengan pemegang saham.
Sebagai bagian dari tahapan RUPS, DEWA menetapkan tanggal pencatatan pemegang saham atau recording date pada 22 April 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pada waktu tersebut berhak menghadiri dan memberikan suara dalam rapat.
Perseroan juga telah menentukan jadwal pemanggilan resmi RUPS yang akan dilakukan pada 23 April 2026. Informasi pemanggilan akan disampaikan melalui situs resmi perusahaan, Bursa Efek Indonesia, serta sistem eASY.KSEI.
Pengumuman ini mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait penyelenggaraan RUPS. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur perusahaan terbuka.
Dalam pengumuman tersebut, DEWA juga membuka ruang bagi pemegang saham untuk mengajukan usulan agenda rapat. Usulan dapat dimasukkan sepanjang memenuhi ketentuan anggaran dasar dan regulasi yang berlaku.
Direksi menetapkan batas waktu penerimaan usulan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme formal dalam penyusunan agenda rapat tahunan.
Selain itu, pemegang saham berbentuk badan hukum diwajibkan membawa dokumen legalitas saat menghadiri rapat. Dokumen tersebut mencakup salinan anggaran dasar dan perubahan terakhir sebagai bukti kewenangan perwakilan.
Pengumuman RUPS ini menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan publik. Informasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menandai dimulainya rangkaian agenda tahunan DEWA pada 2026. Seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh manajemen.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.