KABARBURSA.COM - Direktur Utama PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL), Hadi Suhermin terpantau melakukan serangkaian transaksi pembelian saham SMIL.
Dalam laporan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 26 Desember 2025, Hadi membeli saham SMIL melalui lima kali transaksi yang seluruhnya dilakukan pada 24 Desember 2025.
Pembelian pertama dengan jumlah 122.358.000 saham di harga rata-rata Rp350. Selain itu, ia juga melakukan pembelian sebanyak 11 juta saham dengan harga Rp362 per saham.
Pada transaksi lainnya, Hadi terpantau menyerok 10 juta saham SMIL di harga Rp370. Kemudian kembali menambah kepemilikan dengan membeli 5 juta saham di harga Rp366.
Tidak hanya itu, ia juga tercatat melakukan pembelian dalam jumlah lebih kecil, yakni sebanyak 42 ribu saham di harga Rp364 per saham.
Dengan adanya transaksi tersebut, jumlah kepemilikan saham Hadi di PT Sarana Mitra Luas Tbk meningkat dari 4,4 miliar saham atau setara 50,32 persen menjadi 4,5 miliar saham atau 51,89 persen.
Adapun seluruh transaksi pembelian tersebut dilakukan dengan status kepemilikan langsung, tanpa skema repurchase agreement.
Perseroan menegaskan bahwa Hadi Suhermin tetap berstatus sebagai pemegang saham pengendali dan menyatakan akan mempertahankan pengendalian atas SMIL.
Pergerakan Saham
Adapun pada perdagangan Rabu, 24 Desember 2025, saham SMIL ditutup di zona hijau setelah menguat 4 persen atau naik 14 poin ke level Rp364.
Mengutip Stockbit, dalam sepekan terakhir saham SMIL tercatat naik sebesar 8,98 persen. Namun, jika ditarik ke periode yang lebih panjang, pergerakan saham emiten di bidang rental forklift ini masih menunjukkan tekanan.
Dalam satu bulan, harga saham terkoreksi 26,61 persen, dan dalam tiga bulan terakhir turun sebesar 51,47 persen.
Di sisi lain, kinerja jangka menengah hingga panjang tetap menunjukkan tren positif. Dalam enam bulan, saham SMIL menguat 76,70 persen, sementara secara year to date (YTD) mencatatkan kenaikan 86,67 persen. Secara satu tahun, saham ini juga masih berada di zona hijau dengan penguatan 84,77 persen. (*)