Logo
>

Heboh, Influencer Saham Gagal Kelola Investasi Rp71 Miliar

Ditulis oleh KabarBursa.com
Heboh, Influencer Saham Gagal Kelola Investasi Rp71 Miliar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memanggil Ahmad Rafif Raya, seorang influencer saham, terkait kasus gagal kelola investasi sebesar Rp71 miliar.

    Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Ahmad Rafif Raya merupakan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    "Tujuannya untuk mengklarifikasi apakah terdapat pelanggaran dalam kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya, terkait pengelolaan dana (sebesar Rp71 miliar)" kata Hudiyanto, Jumat, 5 Juli 2024.

    Hudiyanto menegaskan bahwa seorang influencer tidak diizinkan untuk mengelola dana dari masyarakat tanpa izin profesi dan persetujuan lembaga yang berwenang.

    "Satgas PASTI dan OJK meminta klarifikasi langsung dari Ahmad Rafif Raya untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

    Menurut Hudiyanto, sebagai influencer, Ahmad Rafif tidak diperbolehkan untuk mengelola dana masyarakat atau investor di sektor keuangan, termasuk pasar modal, kecuali telah memenuhi izin yang diperlukan.

    Mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada Ahmad Rafif, akan diterapkan sesuai dengan hasil klarifikasi yang didapat.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan OJK, hanya pihak yang telah mendapatkan izin yang diperbolehkan untuk mengelola dana publik.

    Dia menyebutkan bahwa BEI telah memberikan edukasi kepada para pegiat media sosial mengenai investasi di pasar modal melalui program sekolah pasar modal.

    Jeffrey menekankan bahwa penting bagi para influencer ini untuk tidak memberikan rekomendasi saham atau mengelola dana tanpa izin yang sah dari OJK.

    "Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat menegaskan batasan yang jelas bagi peran influencer dalam dunia keuangan, serta pentingnya mematuhi regulasi yang ada untuk melindungi kepentingan publik," ucap Jeffrey Hendrik.

    Ahmad Rafif Raya Harus Kembalikan Dana Nasabah

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer saham Ahmad Rafif Raya untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah yang telah dihimpun.

    Perintah ini dikeluarkan setelah Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya menghentikan semua kegiatan menawarkan, menghimpun, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin.

    Satgas PASTI juga menegaskan bahwa Ahmad Rafif Raya harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mempercayakan dana mereka kepadanya.

    "Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya agar bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dana mereka untuk berinvestasi, serta mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Ahmad Rafif Raya juga harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut," ujar Satgas PASTI melalui siaran persnya, Jumat, 5 Juli 2024.

    Perintah tegas ini disampaikan setelah Satgas PASTI memanggil dan meminta penjelasan dari Ahmad Rafif Raya.

    Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Ahmad Rafif Raya gagal mengelola dana sebesar Rp71 miliar, yang menarik perhatian Satgas PASTI.

    Dari hasil investigasi Satgas PASTI menemukan lima fakta berikut:

    1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

    2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

    3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun kedua izin ini bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.

    4. Ahmad Rafif Raya mengakui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

    5. Ahmad Rafif Raya menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas dalam proses penghimpunan dana.

    Ahmad Rafif  sendiri menyatakan akan mengikuti perintah tersebut dan telah menandatangani surat pernyataan di atas materai.

    "Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," ungkap Satgas PASTI.

    Klarifikasi Ahmad Rafif Raya

    Sementara itu, Ahmad Rafif Raya secara terbuka mengakui kesalahannya dalam pengelolaan investasi tersebut.

    "Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," ujarnya dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani pada 9 Juni 2024.

    Akibat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mayoritas investor akhirnya melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang dilaporkan. Kondisi ini secara bertahap membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

    "Sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," lanjut Rafif.

    Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Ahmad Rafif berjanji kepada kliennya untuk menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp71.811.674.410.

    Rafif menjelaskan bahwa pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari 1 Juli 2024 dan ditargetkan selesai pada 1 Juli 2027.

    Ia juga meminta para investornya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun intimidatif yang dapat mengganggu konsentrasinya beserta tim dalam upaya memaksimalkan pembayaran utang tersebut. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi