KABARBURSA.COM - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) berharap agar industri keramik nasional diakui sebagai industri strategis.
Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, menyampaikan bahwa industri keramik telah menyerap lebih dari 150.000 tenaga kerja.
"Industri keramik nasional harus dipandang sebagai industri strategis. Selain padat modal, industri ini juga menyerap lebih dari 150.000 pekerja dengan kapasitas produksi terpasang yang cukup besar, sekitar 625 juta meter persegi per tahun," kata Edy dalam keterangan yang diterima Kabar Bursa, Rabu, 3 Juli 2024.
Edy menambahkan bahwa industri keramik nasional kini berada di posisi lima besar pemain keramik dunia dan memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata di atas 80 persen.
"Industri keramik nasional telah terbukti mendukung keberlangsungan hidup ribuan perusahaan kecil dan menengah yang menjadi bagian dari rantai pasokan industri ini," ungkapnya.
Diberitakan debelumnya, Asaki menyambut baik surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menyampaikan laporan akhir penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.
Dalam penyelidikan tersebut, terbukti adanya tindakan dumping pada produk impor dari China.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan verifikasi lapangan di China, terbukti ada tindakan dumping seperti yang dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun lalu,” jelas Edy.
Edy menyatakan bahwa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang diterapkan berkisar antara 100,12 persen hingga 155 persen untuk pihak yang kooperatif, dan 199 persen untuk yang tidak kooperatif dalam penyelidikan.
"Ini mencerminkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap industri keramik nasional yang mengalami kesulitan akibat serbuan produk impor," ujarnya.
Edy menegaskan bahwa Asaki tidak anti terhadap impor keramik dari China, tetapi menyoroti praktik perdagangan tidak adil seperti dumping dan predatory pricing yang merugikan industri dalam negeri.
Oleh karena itu, Edy meminta tindakan cepat dari Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang BMAD bagi produk ubin keramik impor dari China.
Menurut Edy, masa tenggang antara keluarnya surat dari KADI dan penerapan PMK BMAD dapat dimanfaatkan oleh importir untuk mengimpor secara besar-besaran guna menghindari bea masuk yang baru.
"Asaki meyakini bahwa semakin cepat diberlakukannya PMK BMAD akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi yang pada semester pertama tahun 2024 ini turun menjadi 63 persen dibandingkan 69 persen pada 2023 dan 75 persen pada 2022," jelas Edy.
"Kami berharap kehadiran antidumping dapat mengembalikan industri keramik ke era kejayaannya pada tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi mencapai lebih dari 90 persen," tambahnya.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan keprihatinan mereka terkait rencana kenaikan bea masuk barang impor dari China hingga 200 persen. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.
Yukki menyampaikan bahwa Kadin Indonesia mengimbau Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kementerian terkait untuk melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog untuk menyempurnakan kebijakan dan mencegah dampak buruk yang mungkin timbul.
Selain itu, Kadin merekomendasikan pemerintah untuk menelaah lebih lanjut jenis produk impor yang masuk ke pasar dan mengatasi jalur masuk ilegal. Mereka menyarankan pembentukan satgas khusus untuk pemberantasan impor ilegal dengan melibatkan Kadin dan asosiasi terkait.
Yukki juga menegaskan pentingnya menjaga semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha agar pertumbuhan ekspor nasional dan iklim investasi tetap optimal tanpa menghambat dunia usaha dan industri dalam memperoleh bahan baku dan penolong.
Terakhir, Yukki menekankan perlunya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak oleh kenaikan bea masuk, dengan mempertimbangkan produk yang belum diproduksi dalam negeri atau memiliki spesifikasi khusus yang berbeda.
Dengan demikian, pendekatan holistik dan berkelanjutan dari pemerintah diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat daya saing industri, dan melindungi kepentingan dunia usaha, khususnya UMKM.
China Lakukan Dumping Keramik, Pengusaha Lokal Dirugikan
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengungkap adanya tindakan dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China. Asaki mendapatkan informasi ini setelah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menyampaikan Laporan Akhir Penyelidikan Antidumping dan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada Selasa, 2 Juli 2024.
"Setelah serangkaian proses penyelidikan dan verifikasi lapangan di Tiongkok, terbukti ada tindakan dumping seperti yang dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun lalu," ujar Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, dalam keterangannya yang diterima oleh Kabar Bursa, Rabu, 3 Juli 2024.
Edy menjelaskan bahwa besaran BMAD yang diterapkan berkisar antara 100,12 persen hingga 155 persen untuk pihak yang kooperatif dan 199 persen untuk yang tidak kooperatif dalam penyelidikan.
"Ini mencerminkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional yang telah mengalami kesulitan akibat serbuan produk impor," terangnya.
Edy menegaskan bahwa Asaki tidak anti terhadap keramik impor dari China dan tidak melarang impor tersebut. Namun, mereka menyoroti praktik perdagangan tidak adil seperti dumping dan predatory pricing yang merugikan industri keramik dalam negeri.
Oleh karena itu, Edy meminta perhatian dan tindakan cepat dari Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang BMAD bagi produk ubin keramik impor dari China.
Menurut Edy, masa tenggang antara keluarnya surat dari KADI dan penerapan PMK BMAD akan dimanfaatkan oleh importir untuk melakukan impor secara besar-besaran guna menghindari bea masuk yang baru.
"Asaki meyakini bahwa semakin cepat diberlakukannya PMK BMAD akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi, yang pada semester pertama tahun 2024 ini turun menjadi 63 persen dibandingkan 69 persen pada 2023 dan 75 persen pada 2022," jelas Edy.
"Semoga kehadiran antidumping dapat mengembalikan industri keramik ke era kejayaannya pada tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi mencapai lebih dari 90 persen," tambahnya.
Impor Keramik China Tak Sesuai SNI
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum impor senilai Rp79,90 miliar di sebuah gudang di Surabaya, Jawa Timur, yang tidak memenuhi ketentuan. Produk-produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan masa berlaku SNI pada beberapa merek telah habis.
Atas temuan ini, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk keramik yang tidak sesuai standar SNI dan untuk menjaga pasar dalam negeri.
"Berdasarkan hasil pengawasan, terbukti bahwa impor dan perdagangan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan masa berlaku SNI telah habis di sejumlah merek. Oleh karena itu, Kemendag telah mengamankan 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar," ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Kata Zulkifli, bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Maraknya peredaran produk keramik tableware impor yang tidak memenuhi ketentuan dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari segi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri," jelasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menambahkan, bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Moga menekankan bahwa perlindungan konsumen atas perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha, memastikan seluruh kewajibannya dipenuhi dan barang/jasa yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
"Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri," tegasnya.
Penyelidikan Dumping China Rampung Pekan ini
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menargetkan penyelidikan dugaan praktik dumping produk keramik impor asal China selesai pada pekan ini.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial, menyatakan bahwa saat ini penyelidikan antidumping terhadap produk keramik impor asal China sudah memasuki tahap akhir dan hasilnya akan diumumkan segera.
"Jika tidak ada kendala yang berarti, estimasi rilis hasil penyelidikan dalam minggu ini," ujar Danang saat dihubungi, Senin, 1 Juli 2024.
Danang mengungkapkan bahwa KADI akan merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk keramik impor asal China jika terbukti ada praktik dumping. Menurutnya, praktik dumping merupakan bentuk kecurangan dalam perdagangan internasional yang bisa mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
"Apabila terbukti terjadi praktik dumping, KADI akan merekomendasikan pengenaan BMAD agar industri dalam negeri bisa berkompetisi di level playing field yang sama dengan barang impor asal China," jelas Danang.
Sementara itu, Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) mendesak pemerintah untuk segera melindungi industri keramik yang terkena dampak praktik dumping dari China. Ketua Asaki, Edy Suyanto, meminta KADI untuk segera merilis hasil penyidikan antidumping terhadap produk keramik China pada Juni 2024 dengan besaran di atas 100 persen.
Menurut Edy, pembatasan perdagangan dengan China diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Dia mencontohkan bahwa Vietnam telah menerapkan harga minimum impor sebesar USD5 per meter persegi untuk keramik asal China, sementara Filipina menerapkan USD5,5 per meter persegi.
"Praktik perdagangan tidak adil yang terbukti meliputi subsidi pemerintah China, praktik dumping akibat kelebihan kapasitas dan kelebihan pasokan produk keramik, serta pengalihan pasar ekspor utama China," ujarnya. (yog/*)