Logo
>

LPS bakal Beri Pelatihan IT ke BPR untuk Tingkatkan Kinerja

Ditulis oleh Hutama Prayoga
LPS bakal Beri Pelatihan IT ke BPR untuk Tingkatkan Kinerja

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberi pelatihan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar manajemennya berjalan dengan baik.

    Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat program terkait pelatihan IT (Information AND Technology) kepada manajemen BPR.

    "Kami sudah membuat program yang berhubungan dengan IT guna bisa melatih manajemen BPR supaya lebih sehat lagi," kata Purbaya kepada Kabar Bursa di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

    Sebagai informasi, sepanjang 2024 ini sedikitnya izin 14 BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Purbaya menyebut, masalah utama jatuhnya BPR dikarenakan fraud.

    "Hingga sekarang sudah 14 BPR izinnya dicabut. Penyebab utama dari bank BPR jatuh adalah fraud,"  tuturnya.

    Dengan begitu ke depannya, lanjut Purbaya, pihaknya akan semaksimal mungkin menyelamatkan BPR yang tersisa.

    "Kami akan semaksimal mungkin mengurangi kejutan di ekonomi, kalau bisa kami selamatkan," ujarnya.

    LPS Bersedia Jamin Asuransi Wajib Kendaraan

    Sementara itu, soal asuransi wajib kendaraan, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya memiliki dana yang cukup untuk menjamin premi asuransi ketika Lembaga Penjamin Polis (LPP) telah berdiri, bahkan ketika nanti program asuransi wajib kendaraan bemotor resmi berjalan.

    Namun, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum diajak berdiskusi soal wacana asuransi wajib oleh pemerintah.

    Untuk melindungi masyarakat dari kerugian bila nanti perusahaan asuransinya terpapar risiko dan harus tutup, maka LPS akan menjamin nilai polisnya. Meski demikian, hal ini akan dilakukan jika LPP resmi meluncur.

    "Sekiranya memang diwajibkan adanya asuransi wajib kendaraan bermotor, kami siap menjamin jika perusahaan asuransinya terpapar risiko," ucap Purbaya.

    Saat ini, kata Purbaya, LPS sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

    Selain itu, LPS juga telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengurus hal ini.

    "Targetnya tanggal 1 Januari 2025 nanti semua peraturannya sudah siap," jelasnya.

    Setelah peraturan siap, LPS kemudian akan memilih perusahaan asuransi yang berhak untuk masuk kategori perusahaan yang dijamin LPS. Untuk hal itu, LPS akan menetapkan beberapa syarat terkait hal tersebut.

    Purbaya menegaskan, syarat-syarat tersebut diperlukan agar jangan sampai banyak perusahaan asuransi yang tumbang dalam jangka waktu 2-3 tahun sejak LPP berdiri.

    LPS Menangkan Gugatan soal Kasus Bank Century

    Di persoalan berbeda, Supreme Court of Mauritius atau  Pengadilan Mauritius mengabulkan gugatan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

    Diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat. Yakni, First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

    Adapun, substansi gugatan terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan Bank Century (sempat jadi Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia).

    Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.

    Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,65 triliun.

    Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai USD400 juta.

    "Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Rabu, 31 Juli 2024.

    Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, sejak awal LPS telah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan. Antara lain pengajuan surat keberatan soal penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

    "Pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia," jelas Purbaya.

    Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

    Mereka berdua menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.

    "Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," tegas Ary Zulfikar.

    Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah. Dalam hal ini  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kemenkumham RI).

    Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

    Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lain.

    Yakni, perkara Contempt of Court yang diajukan para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

    Selanjutnya terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA). (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.